TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga praktik pungutan liar (pungli) di lingkungan Rutan KPK yang mencapai Rp 4 miliar bertujuan untuk memperoleh fasilitas tambahan.
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan rutan adalah tempat yang terbatas baik dari akses komunikasi maupun fasilitas.
Diduga, guna memperlancar untuk memasukkan uang dan alat komunikasi seperti handphone ke rutan, perlu ada pelicin.
Sayangnya KPK belum mengungkap gamblang modus pungli yang terjadi di rutannya.
Terkini KPK sudah membentuk tim khusus untuk menanganai dugaan pungli di rutan KPK.
Karena angka pungli nilainya cukup fantastis yakni Rp 4 miliar, KPK juga menggandeng PPATK.
Sejumlah pegawai yang diduga terlibat punsudah dilakukan rotasi.
Pungli di Rutan KPK untuk Selundupkan Uang dan Handphone ?
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron menduga praktik pungutan liar (pungli) di lingkungan Rutan KPK bertujuan untuk memperoleh fasilitas tambahan.
Menurut Nurul, rutan adalah tempat yang terbatas baik dari akses komunikasi maupun fasilitas.
Diduga, guna memperlancar untuk memasukkan uang dan alat komunikasi seperti handphone ke rutan, perlu ada pelicin.
“Untuk mendapatkan fasilitas-fasilitas itu sebagaimana disampaikan tadi ada duit masuk, nah yang mestinya tidak boleh bawa duit, tapi untuk memasukkan duit, itu butuh duit, atau tidak boleh berkomunikasi, untuk kemudian butuh komunikasi, alat komunikasi masuk itu butuh duit,” kata Nurul dalam jumpa pers di kantornya, Jakarta Selatan, Rabu (21/6/2023).
Kendati demikian, Nurul masih belum mau mengungkap modus-modus atau bagaimana praktik pungli itu terjadi yang diduga melibatkan puluhan pegawai KPK itu.
“Sekali lagi ini semua masih dugaan, mohon beri waktu kepada kami untuk melakukan penyelidikan. Nanti pada saatnya pada saat penyidikan atau tahap-tahap selanjutnya akan kami sampaikan perkembangannya kepada masyarakat,” katanya.
Dewan Pengawas (Dewas) KPK sebelumnya mengungkapkan pungli ini mencapai Rp4 miliar dan masih berpotensi bertambah.
Sebab, nilai Rp4 miliar itu diduga hanya dalam kurun 3 bulan saja, yaitu Desember 2021 hingga Maret 2022.
Komisi antikorupsi pun telah menetapkan skandal pungli di lingkungan rutan KPK ini ke tahap penyelidikan.
KPK Buat Tim Khusus Usut Skandal Pungli Rp 4 Miliar di Rutan
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membentuk tim khusus mengusut dugaan pungutan liar (pungli) di Rutan Merah Putih. Tim ini terdiri dari pegawai KPK lintas unit.
"Kami telah membentuk tim khusus dalam rangka pemeriksaan atas dugaan pelanggaran disiplin pegawai KPK pada Rutan Kelas I Jakarta Timur Cabang KPK, dengan melibatkan pegawai dari lintas unit. Baik untuk jangka pendek, yaitu penanganan secara khusus atas peristiwa ini maupun jangka menengahnya yaitu upaya perbaikan tata kelola di rutan," kata Sekretaris Jenderal KPK Cahya Hardianto Harefa di Gedung Juang KPK, Jakarta Selatan, Rabu (21/6/2023).
Di mana dalam pengelolaan rutan, lanjut Cahya, selain pihak internal KPK yaitu Kedeputian Bidang Penindakan dan Eksekusi dan Biro Umum, juga pihak eksternal sebagai pengampu yaitu Ditjen Pemasyarakatan pada Kementerian Hukum dan HAM.
Cahya menambahkan bahwa KPK bakal mencopot para pihak yang diduga terlibat.
"Kami akan melakukan pembebasan sementara dari tugas jabatan terhadap para pihak yang diduga terlibat. Agar para pihak dapat berfokus pada proses penegakan kode etik, disiplin pegawai, maupun hukum yang sedang berjalan, baik di Dewan Pengawas, Inspektorat, maupun Direktorat Penyelidikan," katanya.
Nurul Ghufron Soal Pungli Rp4 Miliar: Insan KPK Juga Manusia yang Memungkinkan Salah
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron meminta maaf soal adanya tindak pidana pungutan liar (pungli) di Rutan Merah Putih.
KPK, katanya, akan menindaklanjuti secara obyektif sesuai fakta kepada siapapun pelakukunya termasuk insan KPK itu sendiri.
"Terkait adanya dugaan tindak pidana korupsi dalam penjagaan dan perawatan Rutan Kelas I Jakarta Timur Cabang KPK, kami segenap pimpinan dan insan Komisi Pemberantasan Korupsi menyesalkan dugaan peristiwa dimaksud," kata Nurul di Gedung Juang KPK, Jakarta Selatan, Rabu (21/6/2023).
Nurul pun meminta kewajaran, sebab insan KPK juga manusia biasa yang bisa berbuat salah.
Dia memastikan setiap kesalahan tersebut akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
"KPK memahami bahwa insan KPK merupakan manusia yang memungkinkan salah, maka kami membangun integritas KPK secara kelembagaan atau institusionalitas, bukan secara personal," kata Nurul.
Baca juga: Mahfud MD: Harus Ditindak Kalau Ada Pungli Di Rutan KPK
Nurul pun turut memastikan kasus dugaan pungli ini sudah masuk tahap penyelidikan.
Di mana berdasarkan UU 11/2019 tentang Perubahan Kedua atas UU 30/2002 Tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, bahwa KPK berwenang melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan terhadap tindak pidana korupsi yang salah satunya adalah melibatkan aparat penegak hukum, penyelenggara negara, dan orang lain yang ada kaitannya dengan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh aparat penegak hukum atau penyelenggara negara.
"Sehingga, dugaan tindak pidana korupsi ini akan ditangani sebagaimana proses penanganan terhadap dugaan tindak pidana korupsi lainnya yang ditangani KPK," ujar Nurul.
Buntut Pungli Rp 4 Miliar di Rutan, KPK Rotasi Pegawai yang Diduga Terlibat
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merotasi sejumlah pegawai yang diduga terlibat dalam perkara tindak pungutan liar (pungli) senilai Rp 4 miliar di lingkungan rumah tahanan negara (rutan) KPK.
"KPK juga langsung melakukan rotasi dari beberapa pegawai Rutan cabang KPK untuk memudahkan pemeriksaan-pemeriksaan oleh penyelidik KPK. Kami lakukan itu sebagai perbaikan sistem manajemen di Rutan KPK," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Rabu (21/6/2023).
Ali mengatakan dugaan pungli baru diketahui di Rutan KPK cabang Gedung Merah Putih.
Dia menyatakan inspeksi mendadak (sidak) sebenarnya sering dilakukan di Rutan tersebut, termasuk juga rutan KPK lainnya.
"Iya di Rutan Gedung Merah Putih KPK. Itu kan sering dilakukan sidak di seluruh Rutan KPK termasuk dari Dewas KPK kemudian ditemukan tadi itu ada pidana etik dan disiplin pegawai," kata juru bicara berlatar belakang jaksa ini.
Ali memastikan KPK tidak pandang bulu dalam melakukan proses penegakan hukum ini.
"Kita tahu KPK menganut zero tolerance, kita tidak berlakukan khusus siapa pun kalau ada dugaan terlebih pidana sekarang justru lebih tegas kami tangani sendiri penegakan hukumnya. Tidak hanya etik dan disiplin, tapi juga penegakan hukum," tandasnya.
Pungli Rp 4 Miliar di Rutan, KPK Minta Bantuan PPATK Telusuri Transaksi Uang
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menelusuri aliran uang dalam perkara pungutan liar (pungli) di lingkungan rumah tahanan negara (rutan) KPK.
Caranya, lembaga antirasuah itu bakalan menggandeng Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
"KPK juga ada bersinergi kerja sama dengan PPATK, karena ini kan tadi dugaannya ada melalui juga transaksi," ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri Rabu (21/6/2023).
Namun, juru bicara berlatar belakang jaksa ini enggan mengungkap lebih jauh transaksi keuangan yang dicurigai KPK terkait dengan skandal pungli ini.
Ali mengatakan praktik dugaan pungli di lingkungan rutan KPK ini cukup rumit.
"Memang ini kelihatannya lebih kompleks sehingga butuh waktu untuk menyelesaikan proses penyelidikan ini," katanya.
Dugaan Pungli di Rutan KPK
Dugaan pungli di rutan KPK kali pertama dibongkar oleh Dewan Pengawas (Dewas) KPK.
Dewas melaporkan temuan tersebut kepada pimpinan KPK lantaran hanya bisa menangani kasus etik pegawai lembaga antirasuah saja.
Setidaknya terdapat setoran Rp4 miliar yang terjadi dalam kurun waktu Desember 2021-Maret 2022.
"Jumlah sementara, mungkin akan bertambah lagi karena kami Dewan Pengawas keterbatasan hanya masalah etik. Kami tidak bisa melakukan penyitaan, tidak bisa menyita, penggeledahan, tapi itu lah yang sudah kami lakukan," ungkap Anggota Dewas KPK Albertina Ho.
Anggota Dewas KPK lainnya, yakni Syamsuddin Haris, menyebut puluhan pegawai rutan diduga terlibat dalam kasus pungli ini.
"Diduga yang terlibat bahkan puluhan pegawai rutan KPK," ujar Haris, Selasa (20/6/2023).
Lembaga antirasuah pun telah meningkatkan kasus dugaan pungli ini ke tahap penyelidikan. (tribun network/thf/Tribunnews.com)