"Bisa terjadi penyalahgunaan izin tahanannya, kemudian disalahgunakan dari misalnya untuk mengunjungi Rumah Sakit, kemudian digunakan untuk keperluan lain."
"Nah untuk alat komunikasi juga demikian, karena seharusnya para tahanan itu tidak bisa memegang atau memiliki secara pribadi alat komunikasi sehingga kalaupun ada komunikasi yang perlu dilakukan antara tahanan dengan pihak lain, harus melalui fasilitas yang memang ada di KPK," ungkap Lola.
Terkait jumlah pungli sebanyak Rp 4 miliar yang terjadi selama bulan Desember 2021 sampai Maret 2022, menurut Lola, jumlahnya mungkin lebih besar dari itu.
Baca juga: Mantan Petinggi KPK Dilibatkan Sebagai Pembina dan Pengawas Yayasan PSSI, Ini Tujuannya
Penemuan Pungli
Sebelumnya, Dewan pengawas (Dewas) menemukan adanya dugaan tindak pidana pungli di lingkungan rutan cabang KPK berkisar Rp 4 miliar.
Anggota Dewas KPK Albertina Ho mengungkapkan telah menemukan adanya dugaan pungli yang dilakukan puluhan petugas rutan KPK terhadap para tahanan kasus korupsi.
Albertina mengatakan transaksi dilakukan dengan beragam cara, salah satunya dikirimkan melalui rekening bank pihak ketiga.
Pihaknya menegaskan penemuan ini langsung ditemukan dewas tanpa adanya pengaduan dari masyarakat.
"Pungutan yang dilakukan terhadap tahanan-tahanan yang ditahan di rutan KPK."
"Ini murni temuan dewas, tidak ada pengaduan masyarakat dengan jumlah sementara yang sudah kami peroleh itu di dalam satu tahun periodenya Desember 2021 sampai dengan bulan Maret 2022 itu sejumlah 4 M," ungkap Albertina.
Baca juga: KPK Sebut Praktik Korupsi di Kementan Terkait Penempatan Pegawai dalam Jabatan
KPK Rotasi Pegawainya
Menindaklanjuti hal itu, KPK langsung merotasi sejumlah pegawai yang diduga terlibat dalam perkara pungli senilai Rp 4 miliar itu.
"KPK juga langsung melakukan rotasi dari beberapa pegawai rutan cabang KPK untuk memudahkan pemeriksaan-pemeriksaan oleh penyelidik KPK."
"Kami lakukan itu sebagai perbaikan sistem manajemen di rutan KPK," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Rabu (21/6/2023).