News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pungli di Rutan KPK

Kronologi Kasus Pelecehan Istri Tahanan KPK: Awal Terungkapnya Pungli Rp 4 Miliar di dalam Rutan

Editor: Malvyandie Haryadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi pelecehan. Kasus dugaan pungutan liar (pungli) di Rumah Tanahan (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus bergulir.

Namun pelapor mengancam akan melaporkan ke suaminya dan mertua jika tidak mengaku.

Pada 10 Januari 2023 istri tahanan KPK itu akhirnya mengakui adanya hubungan dengan M.

Perempuan itu mengaku sering berkomunikasi melalui video call sampai memperlihatkan bagian sensitif tubuhnya.

Ia mengaku melakukannya karena apa permintaan M.

Dia mengaku takut apabila tidak dituruti akan berpengaruh dengan suaminya yang sedang ditahan.

"Hal ini sudah dilakukan sebanyak sekitar 10 kali sejak September 2022 sampai Januari 2023,” menurut keterangan pelapor dan korban dalam dokumen putusan Dewas KPK.

Selain itu, pelapor mengaku pernah dimintai uang oleh pihak rutan KPK dengan alasan untuk kelancaran tahanan di rutan.

Ia mengirimkan uang sebesar Rp 72,5 juta melalui 10 kali transfer bank sepanjang 2022. Antara lain:

-Agustus sebesar Rp 22,5 juta transfer melalui BCA

-September sebesar Rp 15 juta transfer melalui BCA

-Oktober sebesar Rp 15 juta transfer melalui BCA

-November sebesar Rp 10 juta transfer melalui BCA

-Desember sebesar Rp 10 juta transfer melalui BCA.

Namun M membantah keterangan pelapor soal permintaan uang dari rutan sebesar Rp 72,5 juta.

Ia mengaku hanya meminjam Rp 700 ribu dari istri tahanan itu dan sudah dikembalikan.

Selain itu, ia membenarkan ihwal panggilan video asusila dengan perempuan itu.

Sementara itu, dalam kesaksiannya istri tahanan membenarkan M pernah meminjam uang kepadanya sebesar Rp 700 ribu. Tetapi pinjaman tersebut sudah dikembalikan.

Terkait laporan ini, Dewas memutuskan bahwa staf KPK berinisial M itu bersalah melanggar Pasal 4 Ayat (1) huruf n Peraturan Dewas Nomor 3 Tahun 2021.

Keputusan itu dibuat pada April 2023. Dewas menghukum pegawai KPK itu dengan sanksi sedang, ditambah permintaan maaf secara terbuka dan tidak langsung.

Dewas KPK juga merekomendasikan pejabat pembina kepegawaian untuk melakukan pemeriksaan lanjutan guna menjatuhkan sanksi disiplin.

Sumber: Warta Kota

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini