TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bareskrim Polri menaikkan status perkara berita bohong tentang putusan MK Denny Indrayana ke tahap penyidikan.
Hal itu diungkapkan Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto.
Dia mengatakan, perkara tersebut tengah ditangani oleh Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri.
"Sudah ditangani oleh Pak Dirsiber, sudah tahap penyidikan masih berproses," ujar Agus kepada wartawan, Senin (26/6/2023).
Apa tanggapan Denny Indrayana?
Dalam keterangannya, Denny Indrayana mengungkapkan 5 poin terkait kasusnya yang naik ke tahap pendidikan. Berikut selengkapnya.
1. Meskipun belum ada tersangkanya, menaikkan proses ke penyidikan menunjukkan Bareskrim berpendapat sudah ada tindak pidananya. Bagi kita, tidak sulit menganalisis, siapa yang akan dijadikan tersangka dalam konstruksi pemidanaan yang demikian.
2. Seharusnya, normalnya, proses hukum adalah jalan menghadirkan ketertiban dan keadilan di tengah masyarakat.
Namun, itu baru bisa terjadi jika penegakan hukum dilakukan dengan profesional, bermoral, dan berintegritas. Pertanyaannya, apakah penegakan hukum kita sudah memenuhi syarat-syarat ideal tersebut?
Apakah praktik mafia hukum, yang menjadikan hukum sebagai komoditas barang dagangan, dimana suap kepada oknum penegak hukum adalah praktik lazim, sudah berhasil dihilangkan?
Apakah penegakan hukum kita sudah benar-benar bebas dari intervensi kekuatan kekuasaan, selain godaan sogokan uang? Maaf saya jawab dengan bahasa terang: sayangnya, penegakan hukum kita tidak jarang masih menjadi barang dagangan, jauh dari keadilan.
Tanyakanlah kepada kami rakyat kecil, yang banyak menjadi korban mafia hukum, mafia tanah, mafia tambang, mafia narkoba, dan segala bentuk mafia lainnya.
3. Nawaitu saya memberikan warning agar MK tidak memutus berlakunya sistem proporsional tertutup, alhamdulillah telah terkabul.
Apakah saya menghadirkan keonaran? apakah tidak dilihat sebaliknya, kita justru telah mencegah terjadinya potensi kekacauan.