Terakhir, Denny menyebut bahwa Jokowi telah melanggar konstitusi yaitu terkait kebebasan berorganisasi sehingga dianggap masuk delik pengkhianatan negara.
Hal ini, katanya, terkait Peninjauan Kembali (PK) oleh Kepala Staf Presiden (KSP) Moeldoko terkait kepengurusan Partai Demokrat.
Menurut Denny, upaya Moeldoko ini juga ada campur tangan Jokowi yang dianggapnya melakukan pembiaran.
"Logika sederhana, Moeldoko-gate bukanlah hak politik Moeldoko yang patut dihormati tetapi adalah pembegalan parpol yang adalah kejahatan," katanya.
Dengan ketiga poin di atas, Denny menilai DPR semestinya mampu memakzulkan Jokowi.
"Dengan tiga delik pelanggaran impeachment yang kasat mata di atas, DPR bukan tidak mampu (unable) untuk memberhentikan Jokowi, tetapi tidak mau (unwilling)," pungkasnya.