Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla
TRIBUNNNEWS.COM, JAKARTA - Hakim tunggal telah memutuskan menolak permohonan praperadilan Dadan Tri Yudianto, tersangka kasus suap di KPK.
Di antara permohonan itu, kuasa hukum Dadan meminta agar penetapan tersangka oleh KPK dinyatakan tidak sah.
Selain itu, pihak Dadan juga meminta agar KPK menghentikan penyidikan yang sedang berlangsung.
Baca juga: Menanti Putusan Praperadilan Dadan Tri Yudianto
"Mengadili, menolak permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya," kata Hakim Tunggal, Ahmad Suhel, sebagaimana dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (26/6/2023).
Dalam putusannya, hakim tunggal juga menolak eksepsi pihak termohon, yakni Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Menolak eksepsi termohon untuk seluruhnya," katanya.
Dari putusan praperadilan ini, artinya Dadan Tri Yudianto tetap menjadi tersangka dan tahanan KPK.
Sebagai informasi, Dadan Tri Yudianto telah resmi ditahan oleh KPK pada Selasa (6/6/2023) terkait dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA).
Dirinya ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut bersama Sekretaris MA Hasbi Hasan.
"KPK menemukan bukti permulaan yang cukup adanya dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan pihak lain. Sehingga berdasarkan kecukupan alat bukti, KPK meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan dengan menetapkan 2 orang sebagai tersangka, yaitu HH, Hakim/Sekretaris Mahkamah Agung RI dan DTY, wiraswasta/Komisaris Independen PT WB," kata Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron pada Selasa (6/6/2023).
Baca juga: WIKA Beton Klarifikasi Dadan Tri Yudianto Tak Lagi Menjabat Komisaris
Untuk keperluan penyidikan, tim penyidik melakukan penahanan rutan selama 20 hari pertama terhadap Dadan, terhitung sejak tanggal 6 sampai dengan 25 Juni 2023 di Rutan Cabang KPK di Kavling C1.
Sementara Hasbi akan ditahan pada pemanggilan selanjutnya.