Tercatat, komposisi kepemilikan tersebut dimiliki Happy Hapsoro per 31 Desember 2020 lalu.
Kemudian, sisa saham RAJA lainnya dimiliki oleh Santoso sebanyak 31,4 persen.
Lalu, Bersama Mitra Johan Lensa sebesar 10,42 persen dan Publik 25,45 persen
Rekening Perusahaan Dibekukan hingga Tak Bisa Terima Dana
Akibat dari pembekuan rekening perusahaan tersebut, Basis Investments tak bisa mengirim dana ke luar perusahaan untuk sementara.
Perusahaan milik Happy Hapsoro itu hanya bisa menerima dana dari luar perusahaan.
"Masuk bisa, keluar enggak bisa," ujar Kasubdit Penyidikan Direktorat Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung, Haryoko Ari Prabowo .
Pembekuan rekening perusahaan milik menantu Megawati tersebut dikatakan untuk kepentingan penyelidikan Kejaksaan Agung terkait kasus korupsi tower BTS Kominfo.
"PT BUP kita freeze (bekukan), PPATK," kata Haryoko, Minggu (25/6/2023).
Namun, Haryoko tidak menyebutkan secara rinci sejak kapan pembekuan rekening itu dilakukan oleh PPATK.
"Saya lupa pastinya. Pokoknya begitu ada informasi, kita freeze dulu," katanya.
(Tribunnews.com/Rifqah/Ashri Fadilla) (Tribun-Timur.com/Editor: Edi Sumardi)