Laporan Wartawan Tribunnews.com Ashri Fadilla
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung tak ambil pusing atas praperadilan yang diajukan oleh tersangka kasus korupsi pembangunan BTS Kominfo yang disebut-sebut sebagai kurir, yakni Windi Purnama.
Menurut Kepala Pusat Penerangan Kejaksaan Agung Ketut Sumedana, praperadilan yang diajukan merupakan hal biasa dalam tahap penyidikan, termasuk perkasa korupsi BTS.
"Praperadilan itu hal yang biasa untuk menguji kebenaran formil dari proses penyidikan yang telah kita laksanakan terhadap WP," kata Ketut Sumedana saat dihubungi Minggu (25/6/2023).
Terkait praperadilan itu, Kejaksaan Agung pun mengaku siap menghadapinya.
Namun, Ketut memberi sinyal bahwa penyidikan perkara Windi akan segera berakhir, sebab dua tersangka lainnya segera disidang.
"Kami siap menghadapi, tapi perlu diingat splitzing dari perkara ini akan disidangkan Hari Selasa," katanya.
Sebagai informasi, persidangan perdana praperadilan inu akan dilaksanakan bulan depan, yakni Senin (10/7/2023) pukul 10.00 WIB di Ruang Sidang 06.
Penetapan Windi Purnama sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU) pada korupsi pembangunan tower BTS Kominfo sebelumnya telah dilakukan Kejaksaan Agung pada Selasa (23/5/2023).
Dalam keterangannya, Kejaksaan Agung tak mengungkapkan jabatan Windi secara rinci, sebagaimana tersangka-tersangka lainnya.
Namun Windi disebut-sebut merupakan pihak swasta yang memiliki kedekatan dengan tersangka yang sudah ditetapkan sebelumnya, yaitu Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan.
"Peran tersangka WP yaitu sebagai orang kepercayaan tersangka IH," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana dalam keterangan tertulisnya pada Selasa (23/5/2023).
Saking dekatnya, dia sampai dipercaya untuk menjadi penghubung antara Irwan dengan seorang pejabat negara dalam lingkungan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).
Namun Kejaksaan Agung masih enggan membeberkan pejabat Kominfo yang dimaksud.