News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Lukas Enembe

4 Fakta Terbaru Kasus Lukas Enembe: Eksepsi Ditolak hingga 27 Aset Disita KPK

Penulis: Milani Resti Dilanggi
Editor: Suci BangunDS
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Terdakwa kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek infrastruktur Provinsi Papua Lukas Enembe menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (19/6/2023). Berikut deretan fakta terbaru tentang kasus dugaan suap dan gratifikasi terdakwa Lukas Enembe.

KPK telah menyita 27 aset milik Lukas Enembe terkait dugaan tindak pidana pencucian uang. 

Nilai aset yang disita diperkirakan mencapai Rp 144,7 miliar.

KPK menyita uang dan aset Lukas Enembe, seperti properti, kendaraan, hingga emas.

Lembaga antirausah itu menduga aset-aset yang disita itu dibeli Lukas Enembe menggunakan duit korupsi. 

Dalam konferensi pers pada Senin (26/6/2023), KPK memamerkan sejumlah aset Lukas Enembe yang disita.

Di antaranya, terdapat tumpukan uang dalam pecahan rupiah senilai Rp81miliar. 

"Aset-aset tersebut diduga diperoleh tersangka LE (Lukas Enembe) dari tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji dan gratifikasi terkait proyek pembangunan infrastruktur di Provinsi Papua, serta tindak pidana korupsi lainnya," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung Juang KPK, Jakarta Selatan, Senin (26/6/2023).

Alex mengatakan, semua aset Lukas Enembe disita sebagai bentuk pengoptimalan pemulihan keuangan negara melalui asset recovery dalam TPPU.

(Tribunnews.com/Milani Resti/Ilham Rian Pratama)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini