Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri mengungkap jaringan tindak pidana perdagangan orang terhadap 16 anak yang masih berusia bayi.
Total, ada 4 orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Pengungkapan kasus tersebut bermula dari adanya laporan ke Polda Sulawesi Tengah terkait dugaan tindak pidana penculikan anak berinisial A.
Kasus ini pun dilaporkan dalam nomor polisi LP/B/120/VI/SPKT/Polda Sulawesi Tengah.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro mengatakan penyidik pun melakukan pendalaman mengenai kasus tersebut.
Usut punya usut, korban ternyata bukan korban penculikan.
Baca juga: 9 Korban TPPO di Wilayah Konflik Myanmar Dipulangkan ke Jawa Timur dan Medan
"Namun diserahkan sendiri oleh SS yang juga ibu korban anak A di Bandara Mutiara Sis Al-Jufro kepada seorang perempuan diketahui bernama D yang kemudian anak A dibawa ke Jakarta," kata Djuhandani dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (27/6/2023).
Melihat fakta itu, penyidik pun menerbitkan laporan polisi model A pada 12 Juni 2023 tentang dugaan tindak pidana perdagangan anak.
Selanjutnya, penyidik pun melakukan penggeledahan di sebuah apartemen di Bekasi, Jawa Barat, yang diduga menjadi tempat penampungan bayi.
Baca juga: Jadi Penyebab Maraknya TPPO, Mensos Tangani Kemiskinan Ekstrem di Kawasan 3T
Di tempat itu, kata Djuhandani, penyidik pun mengamankan seorang tersangka yang diduga terlibat perdagangan bayi.
Tak hanya itu, penyidik juga menemukan dua bayi yang masih berusia di bawah dua bulan.
"Kemudian dilakukan penggeledahan dan berhasil diamankan satu orang tersangka atas nama Y (35) dan berhasil kami selamatkan dua orang bayi laki laki yang masih berusia sekitar 2 minggu dan 1 bulan," jelasnya.
Setelah itu, penyidik Bareskrim Polri pun kembali melakukan pemdalaman. Selanjutnya, tiga orang tersangka SA (50), E (54) dan DM (25) berhasil diamankan yang diduga sebagai pemasok atau pencari bayi.
Ia menuturkan bahwa tersangka telah menjual anak sebanyak 16 bayi. Adapun mayoritas bayi yang dijual berjenis kelamin perempaun.
"Dari hasil penyidikan diketahui bahwa tersangka Y sejak akhir tahun 2022 telah memperdagangkan anak bayi sebanyak 16 anak dengan rincian 5 bayi laki-laki dan 11 bayi perempuan," tukasnya.
Dalam kasus ini, penyidik menyita sejumlah barang bukti di antaranya 5 ponsel, 1 bundel blanko surat keterangan lahir, dan 2 buah ATM.
Atas perbuatannya itu, para tersangka disangkakan pasal 6 UU Nomor 6 tahun 2007 tentang pemberantasan TPPO.
Para pelaku pun terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara dan minimal 3 tahun penjara dan denda paling sedikit Rp120 Juta paling banyak Rp600 juta.
Dan atau pasal 83 UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun.
Selain itu, denda paling sedikit Rp 60 juta dan paling banyak Rp 300 juta.