News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Perdagangan Orang

Bareskrim Polri Berhasil Ungkap 553 Kasus TPPO dan Selamatkan 1.826 Korban

Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Erik S
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (27/6/2023).

Laporan wartawan tribunnews.com, Danang Triatmojo

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -Bareskrim Polri menyampaikan berdasarkan perkembangan terbaru per Selasa (27/6/2023), kepolisian telah berhasil mengungkap 553 kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang melibatkan warga negara Indonesia (WNI).

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro mengatakan dari 553 kasus yang berhasil diungkap, 642 tersangka telah ditangkap.

Baca juga: 9 Korban TPPO di Wilayah Konflik Myanmar Dipulangkan ke Jawa Timur dan Medan

Adapun dari pengungkapan kasus ini, Polri telah berhasil menyelamatkan 1.826 korban TPPO.

"Update hari ini tercatat mengungkap 553 kasus dengan jumlah tersangka 642 dan berhasil menyelamatkan korban sejumlah 1.826," kata Djuhandani dalam konferensi pers, Selasa.

Ia menyampaikan pengungkapan kasus TPPO ini dilaksanakan oleh Mabes Polri beserta jajaran Polda di seluruh Indonesia. Hal ini kata dia, sebagaimana perintah dari Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo perihal kasus TPPO pada tanggal 5-6 Juni 2023 agar Polda jajaran melaksanakan kegiatan hukum.

"Pengungkapan ini dilaksanakan oleh Mabes Polri beserta Polda jajaran," terangnya.

Teranyar, Bareskrim Polri berhasil mengungkap kasus TPPO jaringan Arab Saudi dengan modus mempekerjakan warga negara Indonesia (WNI) sebagai pembantu rumah tangga secara ilegal.

Baca juga: Mahfud MD Benarkan Soal Dugaan Jaringan Perdagangan Ginjal dalam Kasus TPPO: Sudah Ditangani Polri

Tersangka ditangkap di sejumlah wilayah diantaranya di Kudus, Purwodadi dan Pati, Jawa Tengah. Penangkapan ini dilaksanakan oleh Tim Bareskrim yang dibantu Polda Jawa Tengah.

Adapun tersangka yang ditangkap yaitu NW, perempuan (40) ditangkap di Purwodadi Jawa Tengah, dengan peran sebagai perekrut korban yang ada di Jawa Tengah.

Korban yang berhasil direkrut kemudian diserahkan kepada tersangka lain berinisial R. NW mendapat imbalan Rp12 juta per orang yang berhasil direkrut.

Tersangka kedua, RNH, perempuan (43) ditangkap di Pati, Jawa Tengah. RNH berperan sebagai penampung korban yang sebelumnya diserahkan kepada tersangka K.

Tersangka ketiga, K, laki-laki (50) ditangkap di Kudus, Jawa Tengah. K berperan sebagai memproses dan membiayai keberangkatan korban ke negara Arab Saudi dan berhubungan dengan perekrut di Arab Saudi. K mendapat imbalan Rp18 juta per orang.

Baca juga: Jadi Penyebab Maraknya TPPO, Mensos Tangani Kemiskinan Ekstrem di Kawasan 3T

Dari hasil penggeledahan para tersangka, ditemukan barang bukti berupa 3 buah buku rekening BRI, 3 handphone, 1 buah paspor, dan 2 lembar tiket pesawat.

Berdasarkan hasil penyelidikan, jumlah korban yang sudah diberangkatkan jaringan ini secara ilegal ke Arab Saudi sebanyak 30 orang. Modus operandi para tersangka yakni menjanjikan para korban bekerja di Arab Saudi dengan janji 1.200 Riyal.

Dalam prosesnya tersangka mengirim dan menampung korban ke Arab Saudi dengan menggunakan visa pariwisata. Tersangka beralasan kepada korban karena menunggu proses penerbitan visa masuk Arab Saudi.

"Jadi modus ini menggunakan modus visa perjalanan wisata," terang Djuhandani.

Para tersangka dikenakan Pasal 4 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dengan denda paling banyak Rp600 juta, dan/atau Pasal 81 UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun, dan denda Rp15 miliar, serta Pasal 86 huruf b UU Nomor 17/2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini