TRIBUNNEWS.COM - Kronologi terkuaknya kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) terhadap 50 warga negara Indonesia (WNI).
Tindak pidana perdagangan orang tersebut, rupanya dilakukan seorang wanita berinisial FLA.
FLA diketahui melakukan TPPO dengan mengirimkan sebanyak 50 wanita Indonesia ke kota Sydney, Australia.
Kemudian, korban dipekerjakan sebagai Pekerja Seks Komersial (PSK).
Hal tersebut, disampaikan Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro, saat konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (23/7/2024).
“Pengungkapan tindak pidana perdagangan orang, dengan modus membawa warga negara Indonesia ke luar negeri wilayah Republik Indonesia, yaitu wilayah Australia, dengan maksud untuk dieksploitasi secara seksual,” katanya, dikutip dari situs resmi Polri.
Kronologi Pengungkapan Kasus
Terkuaknya kasus TPPO ini, berawal ketika Polri menerima informasi adanya tindak pidana perdagangan orang dengan modus bekerja sebagai PSK di Sydney, Australia.
Informasi TPPO diterima Polri dari Australian Federal Police (AFP) pada 6 September 2023.
Lantas, pihak kepolisian mendalami dan melakukan penyelidikan informasi tersebut.
Baca juga: Bareskrim Polri Bongkar Kasus TPPO di Sydney, 50 Wanita Indonesia Dijadikan PSK
“Kami pun mendalami informasi tersebut dan melakukan penyelidikan dan penyidikan dimulai dari pendalaman keterangan dari para korban,” ucap Djuhandani.
Dari penyelidikan tersebut, polisi menangkap seorang tersangka FLA di Kalideres, Jakarta Barat pada 18 Maret 2024.
Adapun peran FLA adalah perekrut korban, menyiapkan visa dan tiket keberangkatan korban ke Sydney.
Kemudian, FLA yang berusia 36 tahun ini, menyerahkan korban kepada tersangka SS alias Batman.
SS diketahui berada di Sydney, ia berperan sebagai koordinator beberapa tempat prostitusi di Sydney.