News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Tindak Pidana Perdagangan Orang

Kronologi Terkuaknya Kasus TPPO 50 WNI, Modus Pekerjakan Wanita sebagai PSK di Sydney

Penulis: Suci Bangun Dwi Setyaningsih
Editor: Nuryanti
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandani Rahardjo Puro bersama Karopenmas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko dan Federal Agent dari Australian Federal Police (AFP) Cybercrime dan Child Sex Exploitation Luke Nasir menunjukkan barang bukti saat konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (23/7/2024). Bareskrim Polri mengungkap tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan korban WNI sebanyak 50 orang yang dipekerjakan sebagai pekerja seks komersil.

Djuhandani menjelaskan, tersangka Batman menjemput, menampung dan mempekerjakan para korban di beberapa tempat prostitusi di Sydney, serta memperoleh keuntungan dari para korban.

Tersangka SS kini sudah ditangkap AFP pada 10 Juli dan tengah menjalani penahanan.

Polisi Geledah Rumah FLA

Polisi juga melakukan penggeledahan di rumah tersangka FLA.

Dari hasil penggeledahan, polisi menyita sejumlah barang.

Seperti satu paspor, dua buku tabungan, dua ATM, tiga handphone, satu laptop, satu hardisk, dan 28 paspor milik WNI yang saat ini didalami apakah milik korban.

Polisi juga menemukan catatan pembayaran dan pemotongan gaji yang dikirim korban.

Selain itu, ditemukan file draft perjanjian kerja sebagai PSK yang berisi biaya sewa tempat tinggal, gaji bulan pertama ditahan, aturan jam kerja dan surat perjanjian utang piutang sebesar Rp 50 juta.

“Kontrak kerja dibuat sebagai jaminan apabila para korban tidak bekerja dalam kurun waktu 3 bulan maka harus membayar utang tersebut,” ucapnya.

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandani Rahardjo Puro bersama Karopenmas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko dan Federal Agent dari Australian Federal Police (AFP) Cybercrime dan Child Sex Exploitation Luke Nasir memberikan keterangan saat konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (23/7/2024). Kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) terhadap 50 warga negara Indonesia (WNI) melibatkan seorang wanita berinisial FL. (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Pengakuan Tersangka

Berdasarkan keterangan tersangka yang diperoleh polisi, tersangka telah melakukan aktivitas ini sejak tahun 2019.

WNI diberangkatkan untuk menjadi PSK di Australia sebanyak 50 orang.

Dari aktivitas tersebut, tersangka mendapatkan keuntungan Rp 500 juta.

Baca juga: Bareskrim Tangkap Satu DPO Scam Online dan TPPO Jaringan Internasional, Perannya Sebagai Operator

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 4 UU RI No 21 tahun 2007 tentang pemberantasan TPPO dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp 600 juta.

Polri Buru Pelaku Besar Kasus TPPO

Sebelumnya, Satgas TPPO Polri masih memburu pelaku besar kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

Hal tersebut, merupakan respons atas pemaparan Sekretaris Jenderal Perhimpunan Bantuan Hukum Indonesia (PBHI) Gina Sabrina yang mengatakan, penangkapan terhadap pelaku TPPO kebanyakan adalah pelaku di lapangan yang bertugas sebagai perekrut.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini