Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Menkominfo, Johnny G Plate disebut-sebut tak hanya menerima uang tunai terkait proyek pengadaan tower BTS.
Dirinya juga menerima fasilitas dari rekanan proyek BTS senilai ratusan juta rupiah.
Baca juga: Tower BTS Perusahaan Telekomunikasi di Oetete Kupang Disegel Warga karena Merusak Alat Elektronik
Di antara fasilitas-fasilitas itu, diberikan para rekanan proyek membiayai sebagian akomodasi Johnny G Plate saat keliling Eropa.
Satu di antaranya, diberikan oleh Direktur Utama Sansaine Exindo, Jemy Sutjiawan.
Jemy memberikan fasilitas akomodasi di Barcelona, Spanyol sebesar Rp 452,5 juta.
"Fasilitas dari Jemy Sutjiawan berupa sebagian pembayaran hotel bersama tim selama melakukan perjalanan dinas luar negeri ke Barcelona Spanyol," ujar jaksa penuntut umum dalam sidang dakwaan Johnny G Plate di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (27/6/2023).
Kemudian Johnny Plate juga menerima fasilitas akomodasi di Paris, Prancis sebesat Rp 453,6 juta dari Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan.
Baca juga: Korupsi Tower BTS, Dirjen Anggaran Kemenkeu Kembali Jalani Pemeriksaan Kejagung
Dari Irwan pula, Johnny memperoleh fasilitas senilai Rp 167,6 juta selama di London dan Rp 404 juta lebih selama di Amerika Serikat.
"Terdakwa Johnny Gerard Plate sekitar tahun 2022 mendapatkan fasilitas dari Irwan Hermawan berupa sebagian pembayaran hotel bersama tim selama melakukan perjalanan dinas luar negeri," kata jaksa.
Selain akomodasi di luar negeri, Johnny juga menerima fasilitas hiburan berupa bermain golf.
Fasilitas permainan golf senilai Rp 420 juta itu diterimanya dari Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galumbang Menak Simanjuntak.
"Terdakwa Johnny Gerard Plate selama kurun waktu 2021-2022 mendapatkan fasilitas dari Galumbang Menak Simanjuntak berupa pembayaran bermain Golf sebanyak 6 kali, yaitu kurang lebih sebesar Rp 420.000.000."
Baca juga: Jaksa Dakwa Johnny G Plate Buat Keputusan Soal BTS 4G Tanpa Kajian dan Uji Kelayakan
Dalam perkara korupsi BTS Kominfo sendiri, Johnny G Plate telah didakwa Pasal 2 ayat (1) subsidair Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahaan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.