News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Masa Jabatan Ketua Umum Partai Digugat, PPP: Bukan Ranah Mahkamah Konstitusi

Penulis: Fersianus Waku
Editor: Malvyandie Haryadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua DPP PPP Achmad Baidowi alias Awiek.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fersianus Waku

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua DPP PPP Achmad Baidowi alias Awiek menegaskan Mahkamah Konstitusi (MK) tak berwenang mengatur masa jabatan ketua umum partai politik.

Hal itu terkait gugatan terhadap Undang-Undang Partai Politik Nomor 2 Tahun 2011 ihwal periodisasi masa jabatan ketua umum partai.

“Bukan ranah MK mengurusi partai politik. Karena, partai politik itu bukan alat negara," kata Awiek di kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (27/6/2023).

Menurut Awiek, partai politik merupakan mitra dari negara dan memiliki aturan mainnya sendiri-sendiri.

“Diberikan kewenangan kepada partai politik untuk mengatur dirinya sendiri. Partai politik bukan pejabat publik,” ujarnya.

Karenanya, dia berharap MK tak mengabulkan gugatan tersebut lantaran hal itu sudah masuk ke dalam urusan internal partai yang tak sepatutnya diatur negara.

Sebelumnya, dua warga bernama Eliadi Hulu asal Nias dan Saiful Salim dari Yogyakarta menggugat UU Partai Politik (Parpol) ke Mahkamah Konstitusi pada Rabu (21/6/2023) lalu.

Gugatan tersebut, teregister dengan nomor 65/PUU/PAN.MK/AP/06/2023).

Baca juga: Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Tolak Gugatan Partai Berkaya Minta KPU Tunda Pemilu 2024

Adapun pasal yang digugat adalah pasal 23 ayat 1 UU Parpol yang berbunyi:

"Pergantian kepengurusan Partai Politik di setiap tingkatan dilakukan sesuai dengan AD dan ART."

Dalam permohonan gugatannya dikutip dari laman MK, penggugat meminta pasal tersebut diubah menjadi:

"Pergantian kepengurusan Partai Politik di setiap tingkatan dilakukan sesuai dengan AD dan ART, khusus ketua umum atau sebutan lainnya, AD dan ART wajib mengatur masa jabatan selama lima tahun dan hanya dapat dipilih kembali satu kali dalam jabatan yang sama, baik secara berturut-turut maupun tidak berturut-turut," demikian tertulis dalam permohonan gugatan, yang dikutip Tribunnews.com, Minggu (26/6/2023).

Penggugat menilai jabatan ketua umum parpol harus dibatasi layaknya jabatan di pemerintahan.

Selain itu, jelas penggugat, parpol pun dibentuk dengan mengacu pada dasar undang-undang, sehingga masa jabatan ketua umum turut dibatasi.

"Sebagaimana halnya kekuasaan pemerintahan yang dibatasi oleh masa jabatan tertentu, demikian pula hanya dengan partai politik yang dibentuk atas dasar UU a quo dan juga merupakan peserta pemilu, sudah sepatutnya bagi siapapun pemimpin partai politik untuk dibatasi masa jabatannya," kata penggugat dalam berkas permohonan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini