News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Besok-besok Mungkin Tidak Akan Ada Lagi Pilkades dengan Calon Tunggal Vs Kotak Kosong

Penulis: Fersianus Waku
Editor: Choirul Arifin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua Baleg DPR Supratman Andi Agtas

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fersianus Waku

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kelak tidak akan ada lagi pemilihan kepala desa atau Pilkades yang mengkontestasikan antara calon tunggal kepala desa melawan kotak kosong.

Ini karena Panitia Kerja (Panja) Penyusunan Rancangan Undang-Undang Desa Badan Legislasi DPR RI menyepakati agar aturan calon kades tunggal melawan kotak kosong pada pemilihan kepala desa (Pilkades) dihapus.

Ketua Baleg Supratman Andi Agtas mengatakan nantinya calon tunggal langsung ditetapkan oleh panitia pemilihan desa.

"Jadi semua pasal yang terkait dengan pemilihan kepala desa yang kotak kosong, itu semua dihapus, disempurnakan, digantikan bahwa yang calon tunggal itu, itu langsung ditetapkan oleh panitia pemilihan desa," kata Supratman dan dijawab setuju oleh peserta dalam rapat Panja revisi UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa di kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (27/6/2023).

Anggota Baleg Fraksi Partai Golkar Firman Soebagyo setuju dengan aturan tersebut. Sebab, dirinya khawatir Pilkades melawan kotak kosong akan menimbulkan persoalan yang serius.

"Bisa mungkin ada konflik, juga terjadi inefisiensi, dan lain sebagainya," ujar Firman.

Anggota Panja Fraksi Demokrat Hinca Pandjaitan juga sepakat agar aturan melawan kotak kosong di Pilkades dihapus.

Hinca mengatakan pengamanan Pilkades lebih sulit ketimbang pemilihan presiden (Pilpres) karena zona markingnya kecil.

Baca juga: Dana Desa Diusulkan Naik Jadi Rp2 Miliar, Duitnya Diambil dari Transfer Daerah

Dia merasa Pilkades melawan kotak kosong hanya akan mengeluarkan fasilitas dan pengamanan yang besar.

"Sekarang apa urgensinya melawan kotak kosong memanfaatkan fasilitas dan pengamanan yang besar itu tadi. Dan kalau menang di kotak kosongnya diulang lagi gitu," ujar Hinca.

Pengaturan mengenai pemilihan calon tunggal kepala desa melawan kotak kosong tak diatur dalam UU Desa saat ini.

Baca juga: Revisi UU Desa, Baleg DPR Sepakati Perpanjang Masa Jabatan Kades Jadi 9 Tahun

Karenanya, anggota Panja Fraksi PAN Desy Ratnasari memandang agar aturan tersebut perlu dibuatkan.

"Jadi intinya, kalau memang aturannya belum ada ya kenapa tidak kita buat, mumpung saat ini terbuka pembuatan aturan yang belum ada," ungkapnya.

Anggota Baleg Fraksi PDIP Johan Budi juga setuju terhadap usulan tersebut. Hanya saja, ia meminta penjelasan detail terkait mekanisme penetapan calon kades tunggal melawan kotak kosong.

"Jadi kalau calonnya ada satu, maka yang memusyawarahkan siapa yang ditunjuk sebagai yang satu tadi itu mekanismenya seperti apa," imbuhnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini