News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Idul Adha 2023

Hewan Apa Saja yang Dapat Dijadikan Kurban saat Idul Adha? Simak Penjelasannya

Penulis: Pondra Puger Tetuko
Editor: Wahyu Gilang Putranto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pekerja memberi pakan hewan kurban di tempat penjualan hewan kurban Ar-Rayyan, di Jalan Soekarno Hatta, Babakan Ciparay, Kota Bandung, Jawa Barat, Kamis (8/6/2023) - Berikut ini ketentuan dan kriteria hewan yang dapat dijadikan hewan kurban Idul Adha. Selain itu, ada juga ciri dan jenis hewan yang cacat atau tidak diperbolehkan menjadi hewan kurban.

وَعَنِ اَلْبَرَاءِ بنِ عَازِبٍ رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهُمَا قَالَ: قَامَ فِينَا رَسُولُ اَللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – فَقَالَ: – “أَرْبَعٌ لَا تَجُوزُ فِي اَلضَّحَايَا: اَلْعَوْرَاءُ اَلْبَيِّنُ عَوَرُهَا, وَالْمَرِيضَةُ اَلْبَيِّنُ مَرَضُهَا, وَالْعَرْجَاءُ اَلْبَيِّنُ ظَلْعُهَا  وَالْكَسِيرَةُ اَلَّتِي لَا تُنْقِي” – رَوَاهُ اَلْخَمْسَة ُ . وَصَحَّحَهُ اَلتِّرْمِذِيُّ, وَابْنُ حِبَّان َ

Artinya:

Dari Al Bara’ bin ‘Azib radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah berdiri di tengah-tengah kami dan berkata, “Ada empat cacat yang tidak dibolehkan pada hewan kurban: (1) buta sebelah dan jelas sekali kebutaannya, (2) sakit dan tampak jelas sakitnya, (3) pincang dan tampak jelas pincangnya, (4) sangat kurus sampai-sampai tidak punya sumsum tulang.”

Baca juga: Abdul Muti Imbau Warga Muhammadiyah Sembelih Hewan Kurban Kamis Besok

Selain itu, ada juga jenis hewan yang tidak diperbolehkan untuk dijadikan hewan kurban Idul Adha.

Jenis Hewan yang Tidak DIperbolehkan Menjadi Hewan Kurban

- Al-Anya: buta total pada kedua mata,

- Al-‘Aura’ Al-Bayyin Uruha: buta sebelah total

- Maqthu’ah al-Lisan Kuliha: putus lidah,

- Maqthu’ah Ba’dh al-Lisan: putus sebagian lidah,

- Al-Jad’a: terpotong pada hidung,

- Maqrhu’ah al-Udzunain aw Ihdahuma: putus telinga meskipun salah satu, termasuk juga cacat telinga bawaan,

- Maqrhu’ah Ba’dh al-Udzun: terpotong sebagian telinga,

- Al-Arja al-Bayyin ‘Urjuha: tidak mampu berjalan, seperti berjalan dari tempat awal menuju ke tempat penyembelihannya,

- Al-Jadzma’: tidak memiliki tangan (kaki depan) dan kaki belakang, keseluruhan atau sebagian, baik cacat kemudian maupun cacat bawaan,

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini