News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Idul Adha 2023

Hewan Apa Saja yang Dapat Dijadikan Kurban saat Idul Adha? Simak Penjelasannya

Penulis: Pondra Puger Tetuko
Editor: Wahyu Gilang Putranto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pekerja memberi pakan hewan kurban di tempat penjualan hewan kurban Ar-Rayyan, di Jalan Soekarno Hatta, Babakan Ciparay, Kota Bandung, Jawa Barat, Kamis (8/6/2023) - Berikut ini ketentuan dan kriteria hewan yang dapat dijadikan hewan kurban Idul Adha. Selain itu, ada juga ciri dan jenis hewan yang cacat atau tidak diperbolehkan menjadi hewan kurban.

TRIBUNNEWS.COM - Hewan apa saja yang diperbolehkan untuk dijadikan hewan kurban di Idul Adha?

Tidak semua hewan dapat dijadikan hewan kurban Idul Adha.

Ada ketentuan-ketentuan hewan yang dapat dijadikan hewan kurban.

Hewan yang diperbolehkan menjadi hewan kurban adalah unta, sapi atau kerbau, kambing, dan domba.

Hewan-hewan yang dapat dijadikan kurban tersebut juga perlu diperhatikan ketentuan-ketentuannya.

Baca juga: Ikut PP Muhammadiyah, Penyembelihan Hewan Kurban di Masjid Raya Al-Isra Tanjung Duren Digelar Besok

Ketentuan Hewan Kurban

Dikutip dari laman Kementerian Agama RI, ketentuan atau kriteria hewan kurban sesuai dengan syariat Islam.

1. Diwajibkan hewan ternak

2. Hewan cukup umur:

- Unta minimal usia 5 tahun dan telah masuk ke usia 6.

- Sapi atau kerbau minimal berusia 2 tahun dan masuk ke usia 3.

- Sama halnya dengan sapi, kambing pun minimal berusia 2 tahun.

- Domba sekurang-kurangnya berumur 1 tahun dan telah berganti gigi (musinnah).

3. Hewan kurban dalam kondisi sehat:

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini