TRIBUNNEWS.COM - Hewan apa saja yang diperbolehkan untuk dijadikan hewan kurban di Idul Adha?
Tidak semua hewan dapat dijadikan hewan kurban Idul Adha.
Ada ketentuan-ketentuan hewan yang dapat dijadikan hewan kurban.
Hewan yang diperbolehkan menjadi hewan kurban adalah unta, sapi atau kerbau, kambing, dan domba.
Hewan-hewan yang dapat dijadikan kurban tersebut juga perlu diperhatikan ketentuan-ketentuannya.
Baca juga: Ikut PP Muhammadiyah, Penyembelihan Hewan Kurban di Masjid Raya Al-Isra Tanjung Duren Digelar Besok
Ketentuan Hewan Kurban
Dikutip dari laman Kementerian Agama RI, ketentuan atau kriteria hewan kurban sesuai dengan syariat Islam.
1. Diwajibkan hewan ternak
2. Hewan cukup umur:
- Unta minimal usia 5 tahun dan telah masuk ke usia 6.
- Sapi atau kerbau minimal berusia 2 tahun dan masuk ke usia 3.
- Sama halnya dengan sapi, kambing pun minimal berusia 2 tahun.
- Domba sekurang-kurangnya berumur 1 tahun dan telah berganti gigi (musinnah).
3. Hewan kurban dalam kondisi sehat:
- Tidak menunjukkan gejala klinis PMK, seperti lesu dan lepuh.
- Hewan kurban tidak mengeluarkan air liur.
- Tidak memiliki cacat, seperti buka, pindang, patah tanduk, ataupun putus ekor.
Baca juga: Bacaan Doa Menyembelih Hewan Kurban Idul Adha, Beserta Tata Caranya
Ciri-ciri Cacat Hewan Kurban
1. Cacat Hewan yang tidak sah untuk dijadikan kurban Idul Adha ini meliputi:
- Buta,
- Sakit parah
- Pincang
- Sangat kurus atau lemah sampai terlihat tidak punya sumsum tulang
2. Cacat Hewan yang menyebabkan makruh untuk dijadikan kurban Idul Adha ini adalah:
- Sebagian apalagi keseluruhan telinganya terpotong,
- Tanduknya pecah atau patah,
- Giginya patah atau pecah.
Hal itu tertuang dalam hadist Nabi, yakni:
وَعَنِ اَلْبَرَاءِ بنِ عَازِبٍ رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهُمَا قَالَ: قَامَ فِينَا رَسُولُ اَللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – فَقَالَ: – “أَرْبَعٌ لَا تَجُوزُ فِي اَلضَّحَايَا: اَلْعَوْرَاءُ اَلْبَيِّنُ عَوَرُهَا, وَالْمَرِيضَةُ اَلْبَيِّنُ مَرَضُهَا, وَالْعَرْجَاءُ اَلْبَيِّنُ ظَلْعُهَا وَالْكَسِيرَةُ اَلَّتِي لَا تُنْقِي” – رَوَاهُ اَلْخَمْسَة ُ . وَصَحَّحَهُ اَلتِّرْمِذِيُّ, وَابْنُ حِبَّان َ
Artinya:
Dari Al Bara’ bin ‘Azib radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah berdiri di tengah-tengah kami dan berkata, “Ada empat cacat yang tidak dibolehkan pada hewan kurban: (1) buta sebelah dan jelas sekali kebutaannya, (2) sakit dan tampak jelas sakitnya, (3) pincang dan tampak jelas pincangnya, (4) sangat kurus sampai-sampai tidak punya sumsum tulang.”
Baca juga: Abdul Muti Imbau Warga Muhammadiyah Sembelih Hewan Kurban Kamis Besok
Selain itu, ada juga jenis hewan yang tidak diperbolehkan untuk dijadikan hewan kurban Idul Adha.
Jenis Hewan yang Tidak DIperbolehkan Menjadi Hewan Kurban
- Al-Anya: buta total pada kedua mata,
- Al-‘Aura’ Al-Bayyin Uruha: buta sebelah total
- Maqthu’ah al-Lisan Kuliha: putus lidah,
- Maqthu’ah Ba’dh al-Lisan: putus sebagian lidah,
- Al-Jad’a: terpotong pada hidung,
- Maqrhu’ah al-Udzunain aw Ihdahuma: putus telinga meskipun salah satu, termasuk juga cacat telinga bawaan,
- Maqrhu’ah Ba’dh al-Udzun: terpotong sebagian telinga,
- Al-Arja al-Bayyin ‘Urjuha: tidak mampu berjalan, seperti berjalan dari tempat awal menuju ke tempat penyembelihannya,
- Al-Jadzma’: tidak memiliki tangan (kaki depan) dan kaki belakang, keseluruhan atau sebagian, baik cacat kemudian maupun cacat bawaan,
- Al-Jadzza’: hewan kurban betina yang terputus ujung susunya atau kering karena tidak memproduksi air susu,
Baca juga: Bacaan Teks Bilal Idul Adha 2023 Arab dan Latin, Lengkap dengan Tata Cara Urutannya
- Maqthu’ah al-Ilyah: hewan yang terputus ekornya kecuali bawaan semenjak lahir,
- Maqthuah al-Miqdar al-Katsir Min al-Ilyah: sebagian besar ekornya terputus,
- Maqthu’ah al-Dzanab: hewan yang tidak memiliki atau patah pada ujung bawah/paling belakang dari tulang punggungnya,
- Maqthu’ah al-Miqdar al-Katsir Min al-Dzanab: sebagian besar dari Dzanab-nya tidak ada,
- Al-Maridhah al-Bayyin Maradhuha: hewan yang tampak jelas sakitnya,
- Al-Ajfa Ghair al-Munqiyah: hewan yang sakit parah pada bagian dalam tulangnya, atau sumsum sehingga dapat ditandai dengan tidak mampu berjalan atau tanda-tanda kondisi lemah lainnya,
- Musharramah al-Athibba: hewan yang pernah diobati karena sakit lalu tidak lagi mampu memproduksi air susu,
- Al-Jallalah: hewan yang memakan kotoran akibat lama terkurung.
(Tribunnews.com/Pondra Puger)