News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Dugaan Korupsi di BAKTI Kominfo

Pakar Sebut Dakwaan JPU ke Johnny G Plate Sudah Berdasarkan Fakta 

Penulis: Ferdinand Waskita
Editor: Wahyu Aji
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Johnny G Plate menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Negeri Tipikor, Jakarta, Selasa (27/6/2023). Johnny G Plate didakwa melakukan tindak pidana korupsi penyediaan menara base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung 1, 2, 3, 4, dan 5 Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika (Bakti Kominfo) tahun 2020-2022 yang menyebabkan kerugian negara hingga 8 triliun. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate dinilai sudah berbasis fakta.

Diketahui, JPU membacakan dakwaan terhadap Johnny G Plate dalam kasus dugaan korupsi pengadaan BTS 4G BAKTI Kominfo 2020-2025 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Materi yang tertuang dalam dakwaan dinilai cukup kuat untuk membuktikan bahwa Johnny terlibat dalam perkara yang merugikan negara sekitar Rp8 triliun ini.

"Namanya dakwaan itu jaksa selalu berbasis bukti, by evidence. Oleh karena itu, yang dijelaskan adalah secara fakta, fakta aliran. Ini, kan, berdasarkan saksi-saksi yang diperiksa. Jadi, jaksa enggak mungkin mengarang karena itu nanti akan diklarifikasi. Sehingga, apa yang disampaikan jaksa, saya kira, bukti akurat karena barang siapa menuduh harus membuktikan," tutur pakar hukum pidana Universitas Pidana Universitas Soedirman (Unsoed), Hibnu Nugroho saat dihubungi, Selasa (27/6/2023.

Hibnu meyakini majelis hakim nantinya tidak akan memutus vonis bebas terhadap Johnny Plate.

Apalagi, pengusutan perkara tersebut sudah berlangsung sejak lama.

"Ya, (vonis) bebas/lepas agak sulit karena ini kasus berdasarkan pemeriksaan yang sudah lama, sudah berbulan-bulan, selama 5 bulan-6 bulan. Ini bagian dari upaya negara memberantas korupsi," katanya.

"Jaksa itu, kan, wilayah negara dalam memberantas korupsi sehingga semuanya ternyata dari data yang ada betul-betul total lost. Sehingga, sulit untuk (vonis) bebas atau lepas," tambahnya.

Hibnu berpendapat, pengenaan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) kepada Johnny Plate juga sudah tepat.

Karena, Johnny terbukti menyalahgunakan kewenangannya.

"Saya kira, itu sesuatu yang sangat mutlak. Jadi, bukan lagi masalah suap, gratifikasi. Itu sudah induknya korupsi, penyalahgunaan kewenangan," imbuhnya

Sementara itu, Johnny G Plate membantah dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) ketika menjalani sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Johhny G Plate membantah bahwa dia telah merugikan negara sebesar Rp 8,032 triliun dalam kasus dugaan korupsi proyek penyediaan menara base transceiver station (BTS) 4G serta infrastruktur pendukung 1, 2, 3, 4 dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) tahun 2020-2022

JPU menyebutkan Johnny G Plate mendapatkan keuntungan sebesar R17,8 miliar.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini