Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahmi Ramadhan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy merespon desakan masyarakat yang ingin agar Pondok Pesantren Al Zaytun segera dibubarkan buntut dugaan penistaan agama yang diduga dilakukan oleh Panji Gumilang.
Menurutnya, pemerintah saat ini belum membahas mengenai pembubaran tersebut lantaran saat ini masih dalam tahap pengkajian pasca adanya laporan polisi terhadap Panji Gumilang.
"Belum sampai itu (pembubaran Al Zaytun), kan masih dikaji terus, kapan selesainya akan kita lihat," kata Muhadjir di PP Muhamadiyah, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (28/6/2023).
Dikatakan Muhadjir, adapun saat ini pihaknya sudah berkoordinasi dengan Menko Polhukam Mahfud MD untuk melakukan langkah-langkah sesuai instruksi Wakil Presiden Ma'ruf Amin.
Dalam koordinasi itu Muhadjir menuturkan ada dua sisi yang akan menjadi langkah yang dilakukan oleh pemerintah yakni penegakan hukum dan pemulihan korban.
"Satu sisi ada penegakan hukum itu urusan Menko Polhukam, satu sisi ada pencegahan dan rehabilitasi atau pemulihan korban," ujarnya.
"Kalau rehabilitasi bantuan-bantuan korban itu urusan saya gitu. Kita sudah kompak ini untuk penanganannya InsyaAllah," sambungnya.
Ingin Selamatkan Pendidikan Santri
Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendi turut menyoroti polemik adanya dugaan tindak pidana yang dilakukan pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang.
Dalam menyikapi hal itu, dikatakan Muhadjir, bahwa pihaknya saat ini tengah menangani salah satunya terkait aspek pendidikan para santri apabila nantinya ditemukan tindak pidana pada kasus tersebut.
Baca juga: Muhadjir Effendy Sebut Al Zaytun Tak Hanya Sekadar Ponpes Tapi Merupakan Komune
"Disana banyak santri, banyak siswa yang harus selamatkan masa depan pendidikannya," kata Muhadjir kepada wartawan di Kantor PP Muhamadiyah, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (28/6/2023).
Ia pun mengaku akan berkoordinasi dengan kementerian terkait salah satunya dengan Kementerian Agama perihal nasib pendidikan para santri tersebut.
Kendati demikian, Muhadjir menyebut masih akan menunggu proses hukum yang saat ini tengah dilakukan baik oleh pihak kepolisian maupun Menkopolhukam.