Pada umumnya pembagian daging kambing mengikut sertakan karkasnya.
Berat kulit= 70% dari berat karkas = 2,2 kg
Berat lemak 2% dari Berat Hidup = 0,2 kg.
Berat ekor = 0,7% dari Berat Hidup = 2,45 kg
Perhitungan ini penting untuk Panitia Qurban dalam membagikan dan menyesuaikan hewan kurban dengan jumlah mustahik.
Perhitungan ini hanya memudahkan Panitia Qurban terlepas dari daging yang tercecer maupun masih melekat pada tulang.
Baca juga: PT KAI Panen di Hari Raya Idul Adha, Jumlah Pemudik Kereta dari Jakarta Naik 56 Persen
Aturan Pembagian Daging Kurban sesuai Syariat Islam
Pada dasarnya, dalam ajaran Islam telah memberi pedoman tentang pembagian daging kurban.
Dilansir dari laman Baznas, Islam menganjurkan agar hasil penyembelihan kurban tidak hanya dimanfaatkan oleh shohibul qurban, namun juga dibagikan kepada sesama.
Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman dalam Surat Al-Hajj ayat 36:
فَكُلُوا مِنْها وَأَطْعِمُوا الْقانِعَ وَالْمُعْتَرَّ كَذلِكَ سَخَّرْناها لَكُمْ لَعَلَّكُمْ تَشْكُرُونَ
“Apabila telah roboh (mati), maka makanlah sebahagiannya dan berikanlah kepada orang yang tidak meminta-minta dan orang yang meminta”.
Anjuran dalam ayat di atas, pemanfaatan daging qurban bahkan juga bagi mereka yang tidak meminta.
Dalam hal ini dapat diketahui bahwa daging qurban juga bisa diberikan kepada orang yang mampu.
Namun, akan lebih baik jika hasil daging qurban diberikan kepada orang yang meminta.
Dengan sikapnya yang meminta, dapat diketahui bahwa dirinya merupakan orang yang tidak mampu.
Atau bisa dikatakan jika mereka jarang makan daging.