"Selama tidak melanggar hukum ya tidak apa-apa."
Baca juga: Respons Dugaan Pidana Pimpinan Ponpes Al Zaytun, Menko PMK: Pendidikan Santri Harus Diselamatkan
"Indonesia ini banyak komponen, ada yang sangat eksklusif tapi juga ada yang relatif terbuka, ada yang berbasis keagamaan, tapi juga ada yang berbasis budayaan dan seterusnya, kultur bahkan juga adat,"
ungkap Muhadjir.
Namun, jika komune tersebut melanggar undang-undang dan melanggar peraturan, harus ada tindakan.
Sampai saat ini pemerintah belum berencana membubarkan ponpes tersebut.
Alasannya karena masih dalam pengkajian.
"Karena kita tidak menegakkan hukum berdasarkan isu harus berdasarkan fakta hukum," tegas Muhadjir.
Desakan Masyarakat
Diketahui masyarakat mendesak ingin agar Pondok Pesantren Al Zaytun segera dibubarkan.
Hal ini terjadi buntut dugaan penistaan agama yang diduga dilakukan oleh Panji Gumilang.
Dijelaskan Muhadjir, pemerintah saat ini belum membahas mengenai pembubaran ponpes tersebut.
Pasalnya, saat ini masih dalam tahap pengkajian pasca adanya laporan polisi terhadap Panji Gumilang.
"Belum sampai itu (pembubaran Al Zaytun), kan masih dikaji terus, kapan selesainya akan kita lihat," kata Muhadjir, Rabu (28/6/2023).
Dalam koordinasi itu Muhadjir menuturkan ada dua sisi yang akan menjadi langkah yang dilakukan oleh pemerintah yakni penegakan hukum dan pemulihan korban.
"Satu sisi ada penegakan hukum itu urusan Menko Polhukam, satu sisi ada pencegahan dan rehabilitasi atau pemulihan korban."
"Kalau rehabilitasi bantuan-bantuan korban itu urusan saya gitu. Kita sudah kompak ini untuk penanganannya InsyaAllah," jelas Muhadjir.
(Tribunnews.com/Galuh Widya Wardani/Fahmi Ramadhan)