Pembagian kepolisian saat itu di antaranya Kepolisian Jawa dan Madura yang berpusat di Jakarta, Kepolisian Sumatera dengan pusat di Bukittinggi, Kepolisian Indonesia Timur berpusat di Makassar, dan Kepolisian Kalimantan yang pusatnya ada di Banjarmasin.
Pada zaman Jepang, pemimpin Kepolisian Indonesia saat itu adalah warga Indonesia sendiri.
Akan tetapi pada praktiknya, warga Indonesia masih didampingi oleh Jepang dalam memimpin kepolisian.
Saat itu juga, kepolisian bentukan Jepang adalah PETA dan Gyu Gun.
Ketika Jepang telah menyerah pada sekutu, kedua bentuk kepolisian tersebut dibubarkan.
Setelah Indonesia merdeka pada 17 Agustus 1945, kepolisian yang tersisa dari masa penjajahan menjadi kepolisian Indonesia yang merdeka.
Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) kemudian pada 19 Agustus 1945 memutuskan untuk membentuk Badan Kepolisian Negara (BKN).
Kemudian Presiden Soekarno menetapkan dan melantik R.S. Soekanto Tjokrodiatmodjo menjadi Kepala Kepolisian Negara (KKN) pada 29 September 1945.
Saat itu, kepolisian masih ada di bawah Kementerian Dalam Negeri dengan nama Djawatan Kepolisian Negara untuk urusan administrasi.
Namun sistem operasionalnya dilakukan oleh Jaksa Agung.
Ketika PP Nomor 11 Tahun 1946 diterbitkan, kepolisian negara bertanggung jawab secara langsung kepada presiden.
Saat itu Kapolri yang menjabat adalah R.S. Soekanto Tjokrodiatmodjo.
(Tribunnews.com/Farrah Putri)
Artikel Lain Terkait HUT ke-77 Bhayangkara