Hal itu menjadi cikal bakal terbentuknya Polri saat ini.
Namun saat itu, jabatan tinggi kepolisian hanya diperbolehkan diisi oleh orang-orang mereka.
Selain itu, kepolisian dibagi per wilayah masing-masing pada saat Jepang menjajah Indonesia.
Terdapat kepolisian Jawa, Sumatera, Indonesia Timur, hingga kepolisian Kalimantan.
Pada masa penjajahan Jepang, kepolisian dipimpin oleh warga Indonesia.
Namun pejabat Jepang tetap mendampingi untuk mengetahui bagaimana memegang kekuasaan orang pribumi.
Jepang pun akhirnya menyerah pada sekutu dan kepolisiannya yang dibentuknya saat itu dibubarkan, seperti PETA dan Gyu-Gun.
Baca juga: Kapolri Sematkan Tanda Kehormatan Bintang Bhayangkara Pratama ke 22 Perwira Tinggi Polri
Kepolisian Masa Kemerdekaan Indonesia
Pada akhirnya, Ir Soekarno memproklamasikan kemerdekaan Indonesia pada 17 Agustus 1945.
Berselang dua hari, Panitia Persiapan kemerdekaan Indonesia (PPKI) membentuk Badan Kepolisian Negara (BKN) pada 19 Agustus 1945.
Di bawah pemerintahan Soekarno-Hatta, pada 29 September 1945 dilantiknya R.S. Soekanto Tjokrodiatmodjo menjadi Kepala Kepolisian Negara (KKN).
Saat it, kepolisian masih berada di pemerintahan Kementerian Dalam Negeri.
Saat itu kepolisian memiliki nama Djawatan Kepolisian Negara yang berfungsi untuk urusan administrasi yang pertanggungjawabnnya kepada Jaksa Agung.
Pada 1946 diterbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 1946 yang berisi kepolisian negara bertanggungjawab secara langsung kepada presiden.
(Tribunnews.com/Pondra Puger)