News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Politikus PKS: Partai Baik Lakukan Sirkulasi Kepemimpinan Secara Teratur

Penulis: Ibriza Fasti Ifhami
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Politikus PKS Mardani Ali Sera merespons terkait aturan masa jabatan pimpinan partai politik (parpol) digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK) oleh sejumlah pihak.

"PKS bersyukur termasuk yang rutin melakukan sirkulasi kepemimpinan. Sudah ada tujuh Presiden PKS sejak didirikan 2001," katanya.

Diberitakan sebelumnya, dua warga bernama Eliadi Hulu asal Nias dan Saiful Salim dari Yogyakarta menggugat UU Partai Politik (Parpol) ke Mahkamah Konstitusi pada Rabu (21/6/2023) lalu.

Gugatan tersebut, teregister dengan nomor 65/PUU/PAN.MK/AP/06/2023).

Adapun pasal yang digugat adalah pasal 23 ayat 1 UU Parpol yang berbunyi:

"Pergantian kepengurusan Partai Politik di setiap tingkatan dilakukan sesuai dengan AD dan ART."

Dalam permohonan gugatannya dikutip dari laman MK, penggugat meminta pasal tersebut diubah menjadi:

"Pergantian kepengurusan Partai Politik di setiap tingkatan dilakukan sesuai dengan AD dan ART, khusus ketua umum atau sebutan lainnya, AD dan ART wajib mengatur masa jabatan selama lima tahun dan hanya dapat dipilih kembali satu kali dalam jabatan yang sama, baik secara berturut-turut maupun tidak berturut-turut," demikian tertulis dalam permohonan gugatan, yang dikutip Tribunnews.com, Minggu (26/6/2023).

Penggugat menilai jabatan ketua umum parpol harus dibatasi layaknya jabatan di pemerintahan.

Selain itu, jelas penggugat, parpol pun dibentuk dengan mengacu pada dasar undang-undang, sehingga masa jabatan ketua umum turut dibatasi.

"Sebagaimana halnya kekuasaan pemerintahan yang dibatasi oleh masa jabatan tertentu, demikian pula hanya dengan partai politik yang dibentuk atas dasar UU a quo dan juga merupakan peserta pemilu, sudah sepatutnya bagi siapapun pemimpin partai politik untuk dibatasi masa jabatannya," kata penggugat dalam berkas permohonan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini