Laporan Wartawan Tribunnews, Taufik Ismail
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Lembaga Indikator Politik Indonesia melakukan survei terkait tingkat kepercayaan publik terhadap lembaga negara.
Berdasarkan hasil survei, tingkat kepercayaan publik terhadap TNI masih yang tertinggi dengan 95,8 persen, disusul Presiden 92,8 persen, kemudian Kejaksaan Agung di urutan ketiga dengan 81,2 persen, Polri 76,4 persen, KPK 75,7 persen, MPR 73,8 persen, DPD 73,3 persen, DPR 68,5 persen, Partai Politik 65,3 persen.
Peneliti Utama Indikator Politik Indonesia Burhanuddin Muhtadi mengatakan bahwa angka tingkat kepercayaan publik terhadap Kejaksaan Agung tersebut merupakan yang tertinggi sepanjang sejarah.
"Kejaksaan Agung sekali lagi menempati posisi 3 kalau kita jumlah 81,2 persen. Menurut kami, baru kali ini, Kejaksaan Agung menempati trust yang paling tinggi sepanjang sejarah," kata Burhanuddin dalam paparan hasil survei bertajuk ‘Evaluasi Publik Atas Kinerja Lembaga Penegak Hukum dan Perpajakan’ yang digelar secara virtual, Minggu (2/7/2023).
Burhanuddin mengatakan trend tingkat kepercayaan publik terhadap Kejaksaan terus naik sejak ia pertama kali melakukan survei pada 1999 silam.
Biasanya tingkat kepercayaan publik terhadap korps Adhyaksa tersebut hanya berkisar di angka 60-an.
Sepanjang tahun 2022, tingkat kepercayaan publik terhadap Kejaksaan meningkat di angka 70 persen.
Baca juga: Kejaksaan Agung Periksa Oknum Pejabat Kementerian ESDM, Terkait Kasus Dugaan Korupsi Emas
Pada November tahun lalu, misalnya, angkanya mencapai 77,4 persen.
“Memasuki tahun 2023, ada peningkatan yang cukup signifikan. Dimulai dari 77,8 persen pada Februari, lalu menjadi 81,2 persen pada Juni ini," kata Burhanuddin.
Tingkat kepercayaan publik terhadap Kejaksaan tersebut dipengaruhi oleh sejumlah hal. Diantaranya keberhasilan dalam mengusut kasus korupsi.
Baca juga: Kejaksaan Agung Dalami Perusahaan yang Terlibat Kasus Korupsi Impor Emas
“Dibanding lembaga penegak hukum lain, Kejaksaan Agung paling tinggi tingkat kepercayaannya dalam penegakan hukum dan pemberantasan korupsi,” kata Burhanuddin.
Karena itu kata Burhanuddin, berdasarkan hasil survei, publik tidak ingin adanya pembatasan kewenangan Kejaksaan dalam mengusut kasus korupsi.
Selain kewenangan penuntutan, publik menginginkan Kejaksaan tetap memiliki kewenangan penyidikan kasus korupsi seperti yang ada sekarang ini.
“Mayoritas warga mendukung Kejaksaan memiliki kewenangan dalam menyelidik, menyidik dan menuntut tindak pidana korupsi. Angkanya mencapai 66,4 persen,” kata Burhanuddin.
Adapun survei dilakukan dalam rentang waktu 20-24 Juni 2023. Survei melibatkan 1.220 responden, dengan tingkat kepercayaan mencapai 95 persen.