"Sejak Desember 2016 sampai November 2021," jawabannya.
"Bisa Anda jelaskan pemilik saham di PT Toba Sejahtera," tanya JPU.
"Berdasarkan akta saat ini pemegang sahamnya adalah Bapak Luhut Pandjaitan sebagai majority shareholder dan Bapak David Pandjaitan sebagai minority shareholder," jawab Hedi.
Adapun pada persidangan Senin (3/4/2023), Jaksa Penuntut Umum menyebutkan percakapan dilakukan Haris Azhar yang dinilai mencemarkan nama baik Luhut Pandjaitan.
Mulanya jaksa menyatakan bahwa dalam video YouTube terdapat dialog atau percakapan antara saksi Fatiah bersama terdakwa Haris Azhar dengan durasi 26 menit 51 detik yang mana pada menit ke 14:23 s/d menit ke-14:33 terdapat perkataan saksi Fatiah sebagai berikut.
"Nah kita tahu juga bahwa Toba Sejahtera Group ini, juga dimiliki sahamnya oleh salah satu pejabat kita," kata jaksa menirukan suara Fatiah.
"Siapa?" tanya Haris Azhar.
Kemudian Fatiah menjawab namanya adalah Luhut Binsar Panjaitan.
Baca juga: Luhut Curhat Soal Dijuluki Lord dalam Konten Video Youtube Haris Azhar dan Fatia
"LBP the lord. The Lord," tanya Haris Azhar.
"Lord Luhut," jawab Fatiah.
"Ok" jawab Haris Azhar.
"Jadi Luhut bisa dibilang bermain di dalam pertambangan-pertambangan yang terjadi di Papua hari ini," kata Fatiah
Kemudian jaksa melanjutkan pada menit ke 18.00 sampai menit 21.00 terdapat perkataan saksi Fatiah yang menyatakan saksi Luhut Pandjaitan sebagai penjahat.
"Iya dan lucunya juga bang, dari orang-orang yang ada di situ di-circle ini mereka juga yang jadi tim pemenangannya Jokowi di tahun 2015," kata jaksa meniru perkataan Fatiah.