Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rahmat W Nugraha
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Tumpanuli Marbun lelah dengan jawaban yang disampaikan Mario Dandy dalam persidangan kasus penganiayaan terhadap David Ozora.
Hal itu terjadi saat Mario Dandy bersaksi dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (4/7/2023) malam.
"Saudara kalau niat dari awal untuk ke sana itu untuk mengklarifikasi yang dianggap melecehkan, memperjelas itu nggak?" tanya majelis hakim di persidangan.
"Dia bilang enggak tau, gatau, enggak tau, terus saya marah-marah karena dia bilang, masih sayang sama lu jadi lu bisa tarik-tarik tangannya gitu? Saya bilang begitu," kata Mario Dandy.
"Dia tidak mengakui perbuatannya?" tanya hakim.
Baca juga: Mario Dandy Mengaku Akan Terus Aniaya David Jika Tidak Dilerai Shane Lukas
"Tidak mengakui," jawab Mario.
"Apakah atas dasar itu saudara lakukan penendangan segala macam?" tanya hakim.
"Bukan atas dasar pelecehan, saya cuma minta dari awal keterangannya dia, dan kalau dia salah minta maaf. Dia cuma membela diri doang, nggak ada minta maaf sedikit pun," kata Mario.
"Kalau memang tidak melakukannya bagaimana? Kenapa dipaksa mengakui perbuatannya?" tanya hakim kembali.
"Karena sudah jelas Yang Mulia," jawab Mario.
Baca juga: Syok Lihat David Ozora Ditendang, Shane Lukas: Mario Dandy Sebut Enak seperti Main Bola
"Jelas apa? Saudara lihat?" tanya hakim.
"Dia bilangnya dia nggak tahu, berarti kalau dia bilang nggak tahu, dia bukan nggak ngaku, dia bilangnya gatau kalau AG jadi pacar saya," kata Mario.
"Itu kan kesimpulan sendiri," kata hakim.