News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

KPK Bakal Ungkap Kajian Ekspor Ilegal 5,3 Juta Bijih Nikel ke Cina

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Malvyandie Haryadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri. Ia mengatakan KPK bakal mengungkap hasil kajian terkait dugaan ekspor ilegal 5,3 juta bijih (ore) nikel ke Cina sepanjang Januari 2020 hingga Juni 2022.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal mengungkap hasil kajian terkait dugaan ekspor ilegal 5,3 juta bijih (ore) nikel ke Cina sepanjang Januari 2020 hingga Juni 2022.

"Itu kan sebenarnya sudah dijelaskan, itu kan hasil dari proses di korsup, termasuk juga kemudian kajian. Kajian itu wilayahnya monitoring. Jadi gini, tupoksi KPK kan ada penindakan, pencegahan, ada monitoring, ada pendidikan, termasuk penindakan sampai eksekusi," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri, Rabu (5/7/2023).

Dikatakan Ali, setelah kajian dan monitoring selesai dilaksanakan, maka pihaknya akan membeberkan hasilnya kepada publik.

Hal serupa juga pernah disampaikan kepada publik terkait kajian jalan tol di PUPR, maupun pelayanan di BPN.

"Kajian terkait dengan nikel tadi dan sebagainya, itu sudah dilakukan oleh KPK. Oleh karena itu nanti kami pasti akan sampaikan," kata Ali.

Sebelumnya diberitakan, KPK menerima informasi adanya dugaan ekspor atau pengiriman 5,3 juta ton ore nikel ilegal ke Cina.

Baca juga: IMF Minta RI Buka Lagi Keran Ekspor Nikel, Begini Respons Sri Mulyani

5,3 juta ton ore nikel ilegal ini diduga diekspor ke Cina selama lebih dari dua tahun.

"Dari Januari 2020 sampai dengan Juni 2022," ujar Kepala Satuan Tugas (Kasatgas) Koordinasi dan Supervisi (Korsup) Wilayah V KPK, Dian Patria dalam keterangannya, Sabtu (24/6/2023).

Berdasarkan hasil penelusuran KPK, ekspor bahan baku tambang ilegal tersebut tercatat dalam situs resmi otoritas penanganan bea dan cukai Tiongkok.

Hal itu, terlihat dari kode sandi Indonesia yang tercatat di situs resmi bea cukai Cina.

"(Terlihat dari, red) partner atau negara asal 112 (Indonesia, red)," kata Dian.

Adapun ore nikel yang diekspor secara ilegal ke Cina tersebut diduga berasal dari tambang yang berada di Sulawesi dan Maluku Utara.

Di mana, dua daerah tersebut merupakan penghasil tambang terbesar di Indonesia.

Ekspor bahan baku tambang tersebut diketahui melanggar perintah Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Sebab sebelumnya, Jokowi telah melarang ekspor nikel sejak 1 Januari 2020.

Kebijakan itu diatur dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 11/2019.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini