Pejabat Humas PN Jaksel Djuyamto mengatakan, gugatan ini sebelumnya dilayangkan Wempi karena merasa terganggu atas dugaan pencatutan namanya di dalam akta lahir bayi.
"Penggugat menggugat tergugat karena tergugat mengeluarkan surat keterangan lahir dengan kop surat tergugat yang mencantumkan penggugat sebagai ayah dari bayi yang dilahirkan seorang perempuan bernama Veronica Jennifer," ungkap Djuyamto kepada Kompas.com, Rabu (3/5/2023).
"Sehingga penggugat merasa terganggu dan penggugat mohon agar majelis hakim menyatakan batal demi hukum surat keterangan tersebut," ujar Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta itu.