Laporan wartawan Tribunnews.com, Endrapta Pramudhiaz
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Presiden Maruf Amin mengatakan, upaya penghapusan kemiskinan ekstrem pada 2024 sudah berada pada jalur yang benar.
Ia pun mengajak berbagai pihak untuk mempertahankan momentum tersebut guna memastikan penghapusan kemiskinan ekstrem terealisasi di 2024.
"Saat ini Indonesia sudah berada dalam trek yang benar dalam upaya menurunkan kemiskinan ekstrem," kata Wapres Maruf dalam sambutannya saat acara Padmamitra Award 2022 di Jakarta, Rabu (5/7/2023).
Baca juga: Target Hapus Kemiskinan Ekstrem di 2024, Wapres Maruf Amin Minta Program CSR Tepat Sasaran
"Momentum yang baik ini perlu kita pertahankan bersama untuk memastikan penghapusan kemiskinan ekstra dapat betul-betul pada tahun 2024," lanjutnya.
Menurut dia, diperlukan sinergitas dan kolaborasi antara pemerintah dan pihak swasta dalam menghapus kemiskinan ekstrem.
Salah satunya melalui program tanggung jawab sosial perusahaan (Corporate Social Responsibility/CSR) dari para korporasi.
"Sinergitas dan kolaborasi antara pemerintah dan pihak swasta antara lain melalui program tanggung jawab sosial perusahaan atau CSR diharapkan dapat mendorong proses tersebut," ujar Wapres Maruf.
Ia kemudian mengatakan Kementerian Sosial saat ini memiliki program bernama Pahlawan Ekonomi Nusantara (Pena).
Tujuannya adalah untuk membangun jiwa kewirausahaan bagi kelompok masyarakat miskin, kelompok rentan, orang tidak mampu, dan orang yang mengalami risiko sosial.
Baca juga: Kemnaker Perluas Peluang Kerja untuk Entaskan Kemiskinan di Papua
"Melalui program Pena ini, kelompok masyarakat yang selama ini kehidupannya dibantu dengan berbagai bantuan program sosial dan jaminan sosial, dilatih dan didampingi agar memiliki kemampuan berwirausaha, serta diberikan fasilitasi penguatan produksi untuk menunjang pengembangan usaha," kata Wapres Maruf.
Wapres Ma'ruf menyebut korporasi melalui CSR yang dimiliki masing-masing, berpeluang untuk mendukung program Pena tersebut.
"Tentu saja dalam pengembangan desain program penentuan wilayah dan jenis bantuan termasuk keperluan pendampingannya, dikoordinasikan dengan Kementerian Sosial bersama dengan instansi terkait lainnya," ujarnya.