News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Daftar Jamu Tradisional Ilegal yang Masih Beredar Menurut BPOM

Penulis: Widya Lisfianti
Editor: Daryono
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

BPOM menemukan masih ada produk obat tradisional atau jamu ilegal yang beredar di masyarakat. Apa saja?

TRIBUNNEWS.COM - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menemukan masih ada produk obat tradisional atau jamu ilegal yang beredar di masyarakat.

Bahkan, sepanjang tahun 2022, BPOM menemukan 777 kasus jamu ilegal.

Yaitu tidak memiliki izin edar dan mengandung bahan kimia obat (BKO).

Obat tradisional yang tidak memiliki izin edar tidak dapat dipastikan kemanan, khasiat dan mutunya.

Sedangkan obat tradisional mengandung bahan kimia obat berisiko terhadap kesehatan organ tubuh, seperti ginjal dan hati.

Berikut adalah daftar produk jamu ilegal yang ditemukan BPOM:

Daftar Jamu Tradisional Ilegal yang Masih Beredar Menurut BPOM

Baca juga: Daftar Kosmetik Ilegal yang Masih Beredar Menurut BPOM

1. Tawon Klanceng

Beredar di Sumatra, Jawa, Kalimantan dan Sulawesi

2. Montalin

Ditemukan hampir di seluruh pulau di Indonesia

3. Wantong

Beredar di Sumatra, Jawa, Kalimantan, NTT dan NTB

4. Xian Ling

Beredar di Jawa, Kalimantan dan NTT

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini