News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Penjara di Rumah Bupati Langkat

Eks Bupati Langkat Terbit Rencana Segera Diadili di Kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mantan Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin (TRP) bakalan segera diadili terkait kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

Kelima terdakwa terbukti berdasarkan dakwaan pertama Pasal 12 huruf b UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1.

Grup Kuala punya tugas melobi dengan meminta daftar paket pekerjaan setiap dinas di lingkungan kabupaten Langkat untuk diserahkan ke Iskandar serta meminta commitment fee sebesar 16,5 persen dari total nilai paket pekerjaan setelah dikurangi pajak menjadi sebesar 11,5 persen untuk Terbit Rencana Perangin angin.

Anak Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Peranginangin, Dewa Peranginangin (kiri), didakwa penganiayaan hingga menyebabkan kematian terkait kasus kerangkeng manusia (kanan) di rumah sang ayah. (Ho/TribunMedan.com)

Maka pada tahun anggaran 2021, Muara Perangin Angin mendapatkan paket pekerjaan penunjukan langsung di Dinas PUPR yaitu paket pekerjaan hotmix senilai Rp2,867 miliar; paket pekerjaan penunjukan langsung yaitu rehabilitasi tanggul, pembangunan pagar dan pos jaga, pembangunan jalan lingkar senilai Rp971 juta; serta paket pekerjaan penunjukan langsung yaitu pembangunan SMPN 5 Stabat dan SMP Hangtuah Stabat senilai Rp940,558 juta.

Lalu pada 17 Januari 2022, Muara menemui Marcos dan Isfi untuk meminta pengurangan commitment fee menjadi 15,5 persen dan disetujui oleh Iskandar sehingga total yang harus diserahkan oleh Muara adalah sejumlah Rp572.221.414 dan dibulatkan menjadi Rp572 juta.

Pada hari yang sama, Isfi dan Shuanda menyerahkan Rp572 juta kepada Marcos di Dylan's Coffee kota Binjai untuk diberikan kepada Terbit Rencana melalui Iskandar dan mereka diamankan petugas KPK beserta barang bukti uang.

Terhadap putusan tersebut, Terbit Rencana, Iskandar Parangin Angin dan Marcos Surya Abdi menyatakan pikir-pikir selama 7 hari. Sementara, Shunanda Citra dan Isfi Syahfitra langsung menerima vonis.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini