Dinaikkannya status perkara penistaan agama ini dilakukan lantaran penyidik telah menemukan adanya unsur pelanggaran pidana yang dilakukan oleh Panji Gumilang.
"Ini sudah cukup bahwa ini ada perbuatan pidana, setelahnya akan kami cari bukti lebih lanjut," ungkap Djuhandani.
Sebelumnya, Djuhandani menyebut telah mencecar Panji Gumilang sebanyak 26 pertanyaan.
Dari ke 26 pertaaan itu, Panji Gumilang telah memberikan jawaban.
Yakni tetang Sejarah Al-Zaytun, terkait Yayasan tersebut, struktur organisasi, hingga video yang sempat viral.
Bahkan pihaknya membenarkan video tersebut memang dilakukan Panji Gumilang.
(Tribunnews.com/Gilang Putranto, Galuh Widya Wardani)