News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

ART Pemalang yang Dianiaya Majikan Dapat Restitusi Rp 275 Juta, LPSK Jelaskan Rinciannya

Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Wahyu Aji
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Jaksa menuntut sembilan pelaku penyiksaan terhadap ART Pemalang, Siti Khotimah (23).

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Asisten rumah tangga (ART) asal Pemalang, Siti Khotimah (23) dipastikan memperoleh restitusi atau biaya ganti kerugian Rp 275 juta terkait kekerasan yang dilakukan majikannya.

Nilai restitusi itu terdiri dari penderitaan fisik, penderitaan psikis, kehilangan penghasilan, kehilangan kekayaan, dan penggantian biaya perawatan medis.

Di antara komponen-komponen itu, penggantian biaya perawatan medis menjadi yang paling besar nilainya. Sebab, Siti Khotimah mengalami luka berat akibat penganiayaan hingga harus dioperasi. Nilai dari komponen ini disebut-sebut mencapai ratusan juta rupiah.

"Ketika tim penilai restitusi LPSK itu melakukan investigasi, didapat informasi bahwa korban ini mengalami luka berat. Luka berat ini kan disembuhkan, kira-kira sekian ratus juta," kata Wakil Ketua LPSK, Antonius PS Wibowo saat dihubungi, Minggu (9/7/2023).

Selain fisik, Siti Khotimah sebagai korban juga perlu disembuhkan psikisnya, sehingga turut dimasukkan dalam kompoen restitusi.

Namun tak dirincikan nilai yang dimasukkan ke dalam komponen penderitaan psikis ini.

"Untuk menyembuhkan psikisnya itu kan dipakai proyeksi penyembuhan melalui konseling. Itu kira-kira ya saya juga enggak ingat nilainya," katanya.

Hasil penghitungan LPSK itu disebut sudah lebih tinggi dari nilai restitusi yang diajukan oleh pihak korban.

Menurut Antoni, LPSK telah menaikkan nilai restitusi beberapa kali lipat dari yang dimohonkan oleh pihak korban.

"Berdasarkan dokumen yg ada di LPSK, sebetulnya perhitungan LPSK itu sudah lebih tinggi dari apa yang diajukan oleh pemohon," ujarnya.

Restitusi itu pun sudah diajukan LPSK kepada jaksa penuntut umum (JPU).

JPU kemudian menyebutkan restitusi Rp 275 juta ini sebagai satu di antara beberapa pertimbangan meringankan dalam tututan para terdakwa yang melakukan kekerasan terhadap Siti Khotimah.

Baca juga: Kasus Penganiaan ART Asal Pemalang, JALA PRT: Tuntutan Rendah Jaksa Terhadap Pelaku Ciderai Keadilan

"Hal meringankan: Para terdakwa sudah membayar restitusi sebesar Rp 275.042.000," ujar jaksa penuntut umum dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (5/7/2023).

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini