News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

ART Pemalang yang Dianiaya Majikan Dapat Restitusi Rp 275 Juta, LPSK Jelaskan Rinciannya

Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Wahyu Aji
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Jaksa menuntut sembilan pelaku penyiksaan terhadap ART Pemalang, Siti Khotimah (23).

Untuk informasi, dalam perkara ini ada sembilan pelaku yang duduk di kursi pesakitan. Di antaranya terdiri dari tiga majikan, yakni: Metty Kapantow (70), So Kasander (73), dan Jane Sander (32).

Selain itu, ada pula rekan-rekan Siti Khotimah sesama ART, yakni: Evi (35), Sutriyah (25), Saodah (49), Inda Yanti (38), Febriana Amelia (20), dan Pariyah (31).

Di antara tiga majikan, Metty Kapantow menjadi satu-satunya yang memperoleh tuntutan 4 tahun penjara.

Kemudian So Kasander dan anaknya, Jane Sander dituntut 3 tahun 6 bulan atau 3,5 tahun penjara.

"Menuntut, menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Metty Kapantow selama empat tahun dan terdakwa So Kasander tiga tahun enam bulan dikurangi selama para terdakwa di dalam tahanan," ujar jaksa penuntut umum dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (5/7/2023).

"Menuntut, menjatuhkan kepada terdakwa Jane Sander selama 3 tahun dan 6 bulan dikurangi masa tahanan," kata jaksa lagi.

Sementara enam terdakwa lain yang juga merupakan ART dituntut 3,5 tahun penjara selain Evi.

Teruntuk Evi, JPU melayangkan tunturan 4 tahun penjara.

"Menuntut, menjatuhkan terhadap terdakwa satu, Evi dengan pidana penjara selama empat tahun. Terdakwa dua, terdakwa tiga, terdakwa empat, terdakwa lima, terdakwa enam, masing-masing selama tiga tahun dan enam bulan dikurangi dengan masa tahanan," katanya.

Kesembilan terdakwa dianggap jaksa terbukti melakukan tindak pidana kekerasan fisik sebagaimana dakwaan kesatu.

Baca juga: Bayar Restitusi Rp 275 Juta Jadi Alasan Jaksa Ringankan Tuntutan Penganiaya ART Pemalang

"Menuntut, menyatakan terdakwa bersalah melakukan tindak pidana melakukan kekerasan fisik yang menyebabkan luka berat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga," kata jaksa.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini