2. Kami juga meminta segera tersangkakan Ario Bimo Nandito Ariotedjo yang sudah diperiksa kejaksaan dan diduga sudah mengembalikan uang ke pengacara terdakwa.
3. Meminta kejaksaan untuk segera tersangkakan dan menahan Jemy Sutjiawan.
4. Meminta Kejaksaan harus mengusut tuntas siapa saja yang terlibat dalam skandal korupsi BTS 4G yang merugikan keuangan negara Rp 8 triliun (menurut BPKP).
8 Pelaku Ditetapkan Tersangka
Seperti diketahui, Kejaksaan Agung telah menetapkan delapan pelaku kasus dugaan korupsi Base Transceiver Station (BTS) 4G Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo).
Kejaksaan Agung memang tengah gencar mengusut kasus dugaan korupsi BTS 4G Bakti Kemkominfo.
Enam dari pelaku saat ini berstatus sebagai terdakwa dan telah menjalani sidang perdana pada 27 Juni 2023 dan 4 Juli 2023.
Sementara dua lainnya, masih dalam proses penyidikan di Kejaksaan Agung (Kejagung).
Adapun 8 pelaku korupsi BTS 4G Bakti Kominfo adalah:
1. Direktur Utama Bakti Kemkominfo Anang Achmad Latif (AAL) sebagai tersangka pada 4 Januari 2023.
2. Galumbang Menak Simanjuntak (GMS) adalah Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia yang ditetapkan sebagai tersangka pada 4 Januari 2023.
3. Yohan Suryanto selaku Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020.
4. Mukti Ali selaku Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment pada 25 Januari 2023.
5. Irwan Hermawan pada 7 Februari 2023, Kejagung resmi menetapkan Irwan Hermawan alias IH selaku Komisaris PT Solitech Media Sinergy sebagai tersangka.