News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Dugaan Korupsi di BAKTI Kominfo

Kejaksaan Agung Tunggu Maqdir Ismail Bawa Duit Kasus BTS Kominfo Rp 27 Miliar Sampai Malam Hari Ini

Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kapuspenkum Kejagung RI, Ketut Sumedana mengatakan pihaknya telah memanggil Maqdir Ismail, penasihat hukum Irwan Hermawan, terdakwa kasus korupsi BTS Kominfo, Senin (10/7/2023). Panggilan tersebut dimaksudkan untuk menyerahkan uang Rp 27 miliar yang dikembalikan kepada tim penasihat hukum Irwan Hermawan terkait perkara ini.

Laporan Wartawan.com Tribunnews.com, Ashri Fadilla

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung telah memanggil Maqdir Ismail, penasihat hukum Irwan Hermawan, terdakwa kasus korupsi BTS Kominfo, Senin (10/7/2023).

Panggilan tersebut dimaksudkan untuk menyerahkan uang Rp 27 miliar yang dikembalikan kepada tim penasihat hukum Irwan Hermawan terkait perkara ini.

Selain itu, Maqdir juga hendak dimintai keterangan mengenai perkara BTS Kominfo, sebagaimana yang kerap disampaikannya di berbagai media.

Namun hingga kini, dirinya belum memenuhi panggilan tersebut.

Pihak Kejaksaan Agung mengungkapkan masih terus menunggu kedatangan Maqdir Ismail, bahkan hingga malam hari ini.

"Kami tetap menunggu beliau hadir secara sukarela sampai pukul 20.00 WIB," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana, Senin (10/7/2023).

Baca juga: Kejaksaan Agung Didesak Usut Tuntas Siapapun yang Terlibat Kasus BTS Kominfo

Jika dia tetap tidak hadir, maka Kejaksaan Agung akan terus melayangkan pemanggilan bahkan hingga tahap panggilan paksa.

"Kami tentu akan panggil lagi. Sampai nanti ada upaya paksa pemanggilan," ujar Ketut.

Alasannya, hingga kini Kejaksaan Agung mengaku belum menerima surat permohonan penundaan pemeriksaan dari Maqdir Ismail.

"Belum (terima) surat itu," katanya.

Sementara itu, Maqdir Ismail sendiri mengklaim sudah mengirimkan surat tersebut kepada Kejaksaan Agung.

Baca juga: Maqdir Ismail Bakal Bawa Rp 27 Miliar Tunai Terkait Kasus BTS Kominfo Kamis Besok ke Kejaksaan Agung

Bahkan dia mengaku sudah memegang tanda terima surat tersebut dari PTSP Kejaksaan Agung.

"Surat itu sudah ada tanda terimanya. Oleh bagian PTSP dan tadi sudah dibawa ke atas," kata Maqdir kepada wartawan, Senin (10/7/2023).

Maqdir sendiri telah memastikan bakal hadir ke Kejaksaan Agung pada Kamis (13/7/2023) mendatang untuk menyerahkan uang Rp 27 miliar.

Penyerahan uang itu juga sekaligus pemenuhan panggilan oleh tim penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung.

"Kita lihat hari Kamis. Saya akan berusaha untuk datang pagi," ujar Maqdir Ismail, penasihat hukum Irwan saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (10/7/2023).

Uang Rp 27 miliar yang akan diserahkan ke Kejaksaan Agung itu dalam bentuk mata uang Dolar Amerika Serikat.

Tak dirincikan lebih lanjut pecahan uang dolar yang akan diserahkan nanti.

Namun, dia memastikan tak ada sepeserpun yang berkurang dari Rp 27 miliar tersebut.

"Nanti saja Hari Kamis saja kita ketemu di Kejaksaan Agung. Kita perlihatkan uangnya itu benar apa enggak. Uangnya itu benar atau cuma daun pisang gitu loh," ujarnya sembari berkelakar.

Sayangnya, dia masih enggan membeberkan sosok yang mengembalikan uang Rp 27 miliar tersebut kepadanya sebagai penasihat hukum Irwan Hermawan.

Dia hanya memerikan kisi-kisi bahwa sosok tersebut dari pihak swasta. Namun pihak swasta yang dimaksud bukanlah dari korporasi.

"Enggak (korporasi). Adalah pokoknya pihak swasta," katanya.

Untuk informasi, nominal yang dikembalikan oleh pihak swasta tersebut sama dengan yang tertera dalam berita acara pemeriksaan (BAP) Irwan Hermawan sebagai saksi dalam perkara Windi Purnama, tersangka pencucian uang korupsi BTS.

Berikut daftar lengkap 11 nama penerima uang dari Irwan Hermawan berdasarkan pengakuannya di BAP:

1. April 2021-Oktober 2022. Staf Menteri. Rp 10.000.000.000.
2. Desember 2021. Anang Latif. Rp 3.000.000.000.
3. Pertengahan tahun 2022. POKJA, Feriandi dan Elvano. Rp 2.300.000.000.
4. Maret 2022 dan Agustus 2022. Latifah Hanum. Rp 1.700.000.000.
5. Desember 2021 dan pertengahan tahun 2022. Nistra. Rp 70.000.000.000.
6. Pertengahan tahun 2022. Erry (Pertamina). Rp 10.000.000.000.
7. Agustus-Oktober 2022. Windu dan Setyo. Rp 75.000.000.000.
8. Agustus 2022. Edward Hutahaean. Rp 15.000.000.000.
9. November - Desember 2022. Dito Ariotedjo. Rp 27.000.000.000.
10. Juni-Oktober 2022. Walbertus Wisang. Rp 4.000.000.000.
11 Pertengahan 2022. Sadikin. Rp 40.000.000.000.

Aliran dana tersebut pun tak dibantah oleh pihak Kejaksaan Agung.

Namun aliran dana itu disebut-sebut sudah di luar tempus delicti atau periode penyidikan perkara korupsi BTS Kominfo.

"Peristiwa ini (pemberian uang) tidak ada kaitan dengan tindak pidana yang menyangkut proyek BTS paket 1, 2, 3, 4, dan 5. Secara tempus sudah selesai," ujar Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejaksaan Agung, Kuntadi dalam konferensi pers di depan Gedung Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Senin (3/7/2023).

Menurut Kuntadi, dana yang mengalir ke pihak-pihak tersebut diduga sebagai upaya pengendalian atau pengamanan perkara korupsi BTS.

"Terinfo dalam rangka untuk menangani atau mengendalikan penyidikan terhadap upaya untuk mengumpulkan dan memberikan sejumlah uang," katanya.

Uang yang digunakan untuk mengendalikan atau mengamankan perkara korupsi ini disebut Kuntadi berasal dari terdakwa Irwan Hermawan.

Irwan diduga mengumpulkan uang itu dari para rekanan proyek BTS Kominfo untuk mengupayakan agar penyidikan korupsi ini tak berjalan.

"Dia mengumpulkan uang, menyerahkan uang dalam rangka untuk mengupayakan penyidikan tidak berjalan," ujar Kuntadi.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini