News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Lukas Enembe

Lukas Enembe Tak Perlu Perawatan Lagi di RSPAD, tapi Kaki Masih Bengkak, Tak Bisa Lama Ikut Sidang

Penulis: Rifqah
Editor: Sri Juliati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kuasa Hukum terdakwa kasus dugaan suap dan gratifikasi Lukas Enembe, OC Kaligis - Lukas Enembe disebutkan sudah tidak perlu lagi menjalani perawatan di RSPAD Gatot Subroto.

"Siap pak," jawab JPU.

"Hari Senin dan Kamis berarti dimulai Minggu depan," kata hakim.

"Untuk teknis pemanggilan saksi majelis serahkan ke saudara. Jadi nanti saudara seleksi untuk saksi yang akan diperiksa hari Senin, dipanggil saksi yang hari Kamis dipanggil juga. Dan untuk pemeriksaan saksi nanti diusahakan paling banyak lima jangan terlalu banyak, kalau bisa dan seterusnya saya serahkan ke saudara," kata hakim.

Kuasa Hukum Klaim Lukas Enembe Tak Tahu Jadi Tersangka TPPU

Lukas Enembe dan OC Kaligis. Dalam artikel mengulas tentang profil Otto Cornelis Kaligis atau OC Kaligis, pengacara senior di Indonesia ditunjuk bela Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe - (Kolase Tribunnews.com (Tribunnews.com/Igman Ibrahim-Papua.go.id))

OC Kaligis mengklaim bahwa kliennya, Lukas Enembe tidak mengetahui mengenai penetapan dirinya menjadi tersangka dugaan Tindak Pencucian Uang (TPPU).

Pasalnya, pihaknya hanya mengetahui hal tersebut dari media dan tidak ada komunikasi antara JPU dengannya terkait Lukas Enembe yang akan diperiksa sebagai tersangka.

"Makanya katanya Pasal 54 bantuan hukum begitu tersangka mesti didampingi, kita cuma tahu di media. Sama sekali belum ada komunikasi Antara JPU dengan kita bahwa dia (Lukas) akan diperiksa sebagai tersangka," kata OC Kaligis di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin.

Baca juga: Kuasa Hukum Protes Hanya Punya Waktu Dua Jam Dalam Seminggu untuk Berdiskusi dengan Lukas Enembe

"Jadi untuk ini tanyakan kepada kepada JPU kenapa sampai sudah dinyatakan tersangka pengacara nggak mendampingi padahal ada di Undang-Undang," imbuhnya.

Oleh karena itu, OC Kaligis kemudian mengklaim bahwa kliennya tidak mengetahui sudah menjadi tersangka TPPU.

"Mungkin nggak tahu juga, sama sekali nggak tahu, kan kita cuma baca di koran. Ada pasalnya kok bantuan hukum Pasal 54 pendampingan ada semua di KUHP," tegasnya.

(Tribunnews.com/Rifqah/Rahmat Fajar Nugraha)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini