Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Aliran dana yang beredar terkait kasus BTS Komifo disebut-sebut bukan merupakan hasil korupsi.
Dana Rp 119 miliar yang ada di dakwaan perkara disebut-sebut berasal dari para rekanan proyek BTS Kominfo.
"Ini sebenarnya menurut hemat saya enggak ada kaitannya dengan proyek. Rp 119 (miliar) itu adalah bagian uang yang dikumpulkan oleh mereka," ujar Maqdir Ismail, penasihat hukum Irwan Hermawan saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (10/7/2023).
Alih-alih hasil korupsi, Maqdir mengistilahkannya sebagai uang lelah atau uang dengar yang diberikan ke sejumlah pihak, termasuk Kelompok Kerja (Pokja) Pemilihan Tender BTS BAKTI Kominfo.
"Ke Pokja bagian dari Rp 119 miliar itu. Anggap sajalah uang dengar atau uang lelah lah," katanya.
Sementara dalam dakwaan para terdakwa kasus korupsi BTS, pihak Pokja tak disebut sebagai penerima Rp 119 miliar yang dikumpulkan Irwan Hermawan dari para rekanan proyek.
Dalam dakwaan, dari total Rp 119 miliar itu, Rp 15 miliar di antaranya diserahkan kepada eks Menkominfo Johnny G Plate dalam bentuk uang tunai maupun fasilitas dengan rincian sebagai berikut:
Rp 10 miliar diserahkan kepada Johnny G Plate secara bertahap, 20 kali sejak Maret 2021 hingga Oktober 2022 melalui Windi Purnama.
Rp 4 miliar dibungkus kardus diserahkan Irwan kepada Johnny Plate melalui Windi Purnama dan Welbertus Natalius Wisang.
Fasilitas hotel di Paris senilai Rp 453,6 juta, hotel di London Rp 167,6 juta, dan hotel di Amerika Serikat Rp 404,608 juta.
Kemudian ada Rp 2,4 miliar diserahkan kepada Pejabat Pembuat Kewenangan (PPK) BAKTI Kominfo, Elvano Hatorangan.
"Uang yang diterima tersebut kemudian dipergunakan oleh Elvano Hatorangan untuk membeli rumah, membeli sepeda motor Triumph, membeli sepeda motor Ducati Scrambler dan membeli mobil HRV," ujar jaksa penuntut umum.
Adapun eks Dirut BAKTI Kominfo, Anang Achmad Latif menerima SGD 200.000 atau senilai Rp 3 miliar dari Irwan Hermawan.