News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Anas Urbaningrum Bebas

Resmi Bebas Murni, Jawaban Anas Urbaningrum Ditanya Kapan Bertemu SBY: Nunggu Mimpi Dulu

Editor: Wahyu Aji
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mantan Ketua Umum partai Demokrat, Anas Urbaningrum resmi bebas murni, setelah menjalani cuti menjelang bebas (CMB) selama tiga bulan.

Saat itu, kata dia, pemungutan suara terjadi pada 9 April dan 2009 dan terbukti Pemilu berjalan lancar tidak ada chaos politik.

"Jadi lebih baik Pak @SBYudhoyono tidak bicara “chaos” terkait dengan pergantian sistem Pemilu di tengah jalan. Tidak elok bikin kecemasan dan kegaduhan," kata Anas dalam cuitannya di Twitter, dikutip pada Senin (29/5/2023).

Anas menyarankan Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat itu agar berbicara dalam konteks setuju atau tidak terkait sistem Pemilu proposional tertutup.

"Itu perihal perbedaan pendapat yang biasa saja," ujarnya.

Baca juga: NasDem Tanggapi Informasi Denny Indrayana Soal Putusan MK: Publik Jangan Diam!

Adapun SBY mengingatkan akan terjadinya chaos politik apabila MK memutuskan Pemilu legislatif menggunakan sistem proporsional tertutup.

Hal itu menanggapi pernyataan Denny Indrayana, mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia yang mengaku mendapat informasi bahwa nantinya MK memutuskan Pemilu legislatif menggunakan sistem proporsional tertutup.

SBY menanyakan kepada MK urgensi sehingga sistem Pemilu diganti ketika proses Pemilu sudah dimulai.

"Ingat, DCS (Daftar Caleg Sementara) baru saja diserahkan kepada KPU. Pergantian sistem pemilu di tengah jalan bisa menimbulkan 'chaos' politik," kata SBY dalam cuitannya di Twitter, dikutip pada Senin (29/5/2023).

Baca juga: Respons Golkar Sikapi Isu Putusan MK Soal Sistem Pemilu 2024: Bisa Menguras Energi

Menurutnya, apabila MK memutuskan Pemilu legislatif menggunakan sistem proporsional tertutup tentu akan menjadi isu besar dalam dunia politik di tanah air.

"Pertanyaan kedua kepada MK, benarkah UU Sistem Pemilu Terbuka bertentangan dengan konstitusi? Sesuai konstitusi, domain dan wewenang MK adalah menilai apakah sebuah UU bertentangan dengan konstitusi, dan bukan menetapkan UU mana yang paling tepat, Sistem Pemilu Tertutup atau Terbuka?" tanya SBY.

SBY menjelaskan kalau MK tidak memiliki argumentasi kuat bahwa sistem Pemilu terbuka bertentangan dengan konstitusi sehingga diganti menjadi tertutup, mayoritas rakyat akan sulit menerimanya.

Baca juga: Respons SBY Soal Bocoran MK Bakal Putus Pemilu Proporsional Tertutup hingga MA Kabulkan PK Moeldoko

"Ingat, semua lembaga negara termasuk Presiden, DPR dan MK harus sama-sama akuntabel di hadapan rakyat," ujarnya.

Mantan Presiden RI ini menegaskan sesungguhnya penetapan UU tentang sistem Pemilu berada di tangan Presiden dan DPR, bukan MK.

"Mestinya Presiden dan DPR punya suara tentang hal ini. Mayoritas partai politik telah menyampaikan sikap menolak pengubahan sistem terbuka menjadi tertutup. Ini mesti didengar," ungkap SBY.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini