"Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, maka adalah jelas dan tidak terbantahkan uraian dakwaan mengenai perbuatan memperkaya diri sendiri yang dapat merugikan keuangan negara adalah tidak cermat, tidak jelas, dan tidak lengkap," ujarnya.
"Sehingga sudah seharusnya surat dakwaan dinyatakan batal demi hukum atau setidak-tidaknya dinyatakan tidak dapat diterima," pungkas Ahmad.
(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)
Artikel lain terkait Dugaan Korupsi Bakti Kominfo