News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Dugaan Korupsi di BAKTI Kominfo

Bantah Eksepsi, Jaksa Tegaskan Johnny G Plate Terima Uang Rp 17,8 M dalam Korupsi BTS 4G

Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Tiara Shelavie
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Johnny G Plate menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Negeri Tipikor, Jakarta, Selasa (27/6/2023). Johnny G Plate didakwa melakukan tindak pidana korupsi penyediaan menara base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung 1, 2, 3, 4, dan 5 Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika (Bakti Kominfo) tahun 2020-2022 yang menyebabkan kerugian negara hingga 8 triliun. Jaksa membantah eksepsi Johnny G Plate yang menyebut tidak menerima uang hingga fasilitas dalam kasus korupsi BTS 4G Bakti Kominfo. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN

"Dengan demikian alasan keberatan atau eksepsi penasehat hukum terdakwa sudah masuk ke dalam penilaian fakta atau materi perkara yang akan dibuktikan pada persidangan perkara pokok."

"Maka materi keberatan atau eksepsi penasehat hukum terdakwa tersebut tidak relevan dengan materi keberatan yang telah ditentukan batasannya secara limitatif dalam Pasal 151 KUHAP," pungkas JPU.

Isi Eksepsi Johnny G Plate

Mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate menjalani sidang eksepsi di Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta, Selasa (4/7/2023). Pada sidang tersebut Johnny G Plate membantah dakwaan JPU yang menyebut dirinya menerima Rp 17 miliar terkait tindak pidana korupsi penyediaan menara base transceiver station (BTS) 4G dan Infrastruktur pendukung 1, 2, 3, 4, dan 5 Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) tahun 2020-2022. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Sebelumnya, kuasa hukum Johnny G Plate, Achmad Cholidin membantah kliennya telah menerima uang korupsi proyek BTS 4G dan fasilitas perjalanan dinas ke Barcelona serta bermain golf.

Achmad mulanya menyoroti dakwaan jaksa terhadap Johnny terkait memperkaya diri sendiri sebesar Rp 17 miliar.

"Penuntut umum mendakwa terdakwa memperkaya diri atau menguntungkan diri sendiri sebagai terdakwa Johnny G Plate sebesar Rp 17 miliar," katanya dalam sidang, Selasa (4/7/2023).

Achmad mengatakan Johnny tidak pernah menerima uang terkait proyek BTS 4G.

Dirinya juga menyebut kliennya itu tidak pernah menerima fasilitas apa pun.

"Bahwa selain faktanya, terdakwa tidak pernah menerima uang maupun fasilitas yang didakwa oleh penuntut umum dan tidak pernah mengetahui adanya pemberian-pemberian uang tersebut," kata Achmad.

Achmad mengatakan dakwaan yang didakwakan jaksa sama sekali tidak menambah kekayaan Plate.

Baca juga: Ibu-ibu Demo di Perempatan Sarinah, Singgung Korupsi BTS Johnny G Plate: Jangan Cuma NasDem Diusut

Ia menyebut tudingan tersebut tidak sejalan dengan pasal yang didakwakan terhadap Plate.

"Seharusnya dimaknai sebagai pertambahan kekayaan yang benar-benar didakwakan oleh pihak yang dianggap memperkaya dalam surat dakwaan, in case terdakwa. Sedangkan pemberian-pemberian yang dituduhkan dalam surat dakwaan tersebut di atas sama sekali tidak menimbulkan pertambahan kekayaan bagi Terdakwa," kata Achmad.

"Sehingga tuduhan tersebut kontradiktif atau tidak sejalan dengan pasal yang didakwakan terhadap Terdakwa," imbuhnya.

Achmad menyebut dakwaan jaksa tidak jelas dan meminta majelis hakim yang mengadili perkara Plate untuk menyatakan dakwaan jaksa batal demi hukum.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini