Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bareskrim Polri masih menyidik kasus dugaan penistaan agama hingga ujaran kebencian yang menyeret pimpinan Pondok Pesantren atau Ponpes Al Zaytun, Panji Gumilang.
Terbaru, penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri akan memeriksa sejumlah saksi ahli pada Rabu (12/7/2023) besok.
"Penyidik akan memeriksa beberapa saksi ahli besok," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan saat dihubungi, (11/7/2023).
Ramadhan mengatakan saksi ahli yang akan dimintai keterangannya mulai dari ahli agama islam hingga ahli sosiologi.
"Ahli agama Islam, ahli bahasa, ahli sosiologi, ahli ITE," ucapnya.
Baca juga: Muhammadiyah Siap Dampingi Anwar Abbas Hadapi Gugatan Panji Gumilang
Bareskrim Polri sebelumnya menaikan status kasus dugaan penistaan agama pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes), Panji Gumilang dari penyelidikan ke penyidikan.
Hal ini setelah penyidik melakukan gelar perkara setelah Panji Gumilang diperiksa di Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (3/7/2023) malam.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan setelah pemeriksa
"Selesai pemeriksaan, penyidik telah melaksanakan gelar perkara. Adapun kesimpulan gelar perkara bahwa perkara ini dari penyelidikan dinaikkan menjadi penyidikan. Mulai besok kami sudah melakukan upaya penyidikan," kata Djuhandhani kepada wartawan, Senin (3/7/2023).
Baca juga: Dituduh Komunis, Panji Gumilang Gugat MUI dan Anwar Abbas ke PN Jakpus Rp 1 T
Setelah itu, kata Djuhandhani, pihaknya akan melengkapi bukti-bukti yang ada untuk memenuhi unsur pidana dalam kasus tersebut.
"Kami sudah memeriksa empat orang saksi dan lima orang ahli dan terlapor ini susah cukup bahwa ini ada perbuatan pidana. Selanjutnya kami akan melengkapi alat bukti lebih lanjut," ucapnya.
Adapun selama pemeriksaan Panji telah dicecar penyidik dengan 26 pertanyaan.
"Pokok pertanyaan terkait sejarah Al Zaytun, yayasan tersebut. Termasuk organisasi. Yang bersangkutan menjawab semua dan mengakui bahwa yang ada di video memang benar yang dilakukan yang bersangkutan. Kemudian mengoreksi hasil pemeriksaan," jelasnya.
Terbaru, polisi menemukan adanya tindak pidana lain selain penistaan agama yakni ujaran kebencian hingga penyebaran berita bohong dari hasil gelar perkara.
Dalam kasus ini, polisi akan segera melakukan gelar perkara penetapan tersangka.
Hal ini setelah proses pemeriksaan saksi, ahli hingga hasil uji barang bukti di Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Polri selesai dilakukan.