Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun, Panji Gumilang menggugat Anwar Abbas, Wakil Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Tak hanya Anwar Abbas sebagai tergugat pertama, Panji Gumilang juga menggugat MUI secara kelembagaan.
Menurut Humas Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Zulkifli Atjo, MUI menjadi tergugat kedua dalam perkara ini.
Baca juga: Profil Anwar Abbas, Waketum MUI yang Digugat Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang
"Ada MUI satu di bawah. Tergugat dua MUI," kata Zulkifli Atjo kepada wartawan, Senin (10/7/2023).
Majelis Hakim, panitera pengganti, hingga juru sita telah ditetapkan terkait perakara ini.
Namun masih tak diungkap nama-namanya.
Oleh karena Majelis Hakim yang bertugas telah ditunjuk, persidangan perdana pun sudah dijadwalkan pada akhir Juli 2023.
"Rabu, 26 Juli 2023. 10:00:00 sampai dengan selesai. Sidang pertama. Ruang Ali Sad," sebagaimana tertera pada laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Gugatan Panji Gumilang ini telah teregister sejak Kamis (6/7/2023) dengan nomot perkara 415/Pdt.G/2023/PN Jkt.Pst.
Pihak Panji Gumilang pun telah menyampaikan bahwa Anwar Abbas digugat terkait dugaan perbuatan melawan hukum dengan melontarkan tuduhan yang hanya berdasar potongan video viral.
Tuduhan yang dimaksud, terkait dengan pernyataan Panji Gumilang yang viral mengenai "Saya komunis."
Pernyataan itu disebut kuasa hukum Panji telah dimanipulasi oleh orang tak bertanggungjawab.
Menurut pihak Panji juga, pernyataan tersebut adalah pernyataan seorang pemuda dari China saat ditanya soal agamanya.
"Klien kami merasa dijustifikasi, disudutkan dan dihina, karena yang bersangkutan tidak seperti yang dituduhkan oleh Anwar Abbas, sementara penyampaian klien kami adalah dalam rangka pembinaan terhadap santri yang tamat pendidikannya dan akan terjun ke masyarakat," kata kuasa hukum Panji, Hendra Effendi, Senin (10/7/2023).