News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Luhut Pandjaitan Vs Haris Azhar

Podcast Lord Luhut Diputar di Persidangan, Ahli ITE: Penjelasan Fatia Sesuai Hasil Kajian Cepat

Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Seno Tri Sulistiyono
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Persidangan menampilkan bukti video podcast yang dibawakan Haris dan Fatia dan juga menyeret dua akrivis HAM itu dalam kasus tersebut.

Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahmi Ramadhan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Timur kembali menggelar sidang lanjutan kasus dugaan pencemaran nama baik Luhut Binsar Pandjaitan dengan terdakwa Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti, Senin (10/7/2023).

Dalam sidang kali ini giliran saksi ahli bidang informasi dan teknologi (ITE) Dr Ronny memberi keterangannya perihal kasus dugaan pencemaran nama baik Luhut.

Sidang yang sempat di tunda hingga pukul 18.30 WIB itu menampilkan bukti video podcast yang dibawakan Haris dan Fatia dan juga menyeret dua akrivis HAM itu dalam kasus tersebut.

Baca juga: Ahli Bahasa Sebut Podcast Haris Azhar dan Fatia Tentang Lord Luhut Alami Pergeseran Topik

Adapun ditampilkannya video podcast itu atas permintaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Jaksa pun menanyakan sejumlah pertanyaan kepada Ronny sembari memutarkan video podcast tersebut.

"Ini yang saudara lihat ya ada thumbnail '8,1 ton emas di Papua jadi incaran?," tanya Jaksa.

"Iya ini yang saya lihat Youtube yang berkaitan dengan judul 'Ada Lord Luhut di Balik Relasi Ekonomi-Ops Militer Intan Jaya!! Jenderal BIN Juga Ada' NgeHAMtam, betul," saut Ronny.

Masih memutarkan video itu, Jaksa pun coba menyandingkan file asli dari video podcast itu dengan tayangan yang disiarkan pada channel Youtube Haris Azhar.

Pada momen itu jaksa menanyakan kepada Ronny apakah tautan dalam video tersebut bisa dikatakan dokumen eletronik atau bukan.

"Tadi saya melihat itu tidak bisa terdownload. Saya tidak bisa mengatakan itu dokumen yang terpasang itu hanya link, mungkin ada kendala atau bagaimana sehingga saya tidak bisa menjelaskan itu," ujar ahli ITE tersebut.

Akan tetapi dijelaskan Ronny, dalam video itu dirinya melihat bahwa baik Fatia selaku narasumber menjelaskan persoalan tersebut berdasarkan hasil kajian cepat yang dibuat oleh organisasi masyarakat sipil.

Tak hanya Fatia, bahkan dijelaskan Ronny, salah seorang narasumber lain di video itu yakni Owi dari Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) menjelaskan isi dari video itu berdasarkan dari hasil kajian cepat.

"Sehingga kalau kita menilai tentang obrolan ini ya tentu kita harus baca kajian cepat gitu ya supaya kita tidak salah memaknai hubungan kajian cepat ini ya," jelasnya.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini