TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) Harif Fadhillah berharap suara anggotanya di pemilu 2024 diberikan kepada fraksi Komisi IX DPR yang menolak RUU Kesehatan.
Diketahui Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) baru saja mengesahkan Rancangan Undang-undang (RUU) Kesehatan menjadi Undang-undang.
Pengesahan itu dilakukan dalam Rapat Paripurna yang digelar pada Selasa (11/7/2023), yang dipimpin langsung Ketua DPR RI Puan Maharani.
Dari fraksi Komisi IX DPR, Demokrat dan PKS menolak RUU Kesehatan, NasDem menerima dengan catatan. Sementara itu sisanya setuju sahkan RUU Kesehatan jadi Undang-Undang.
"Iya kalau dilihat konstruksi dari dukungan RUU ini, dari fraksi yang ada dua fraksi yang menolak. Maka tentu saja secara alamiah kepentingan tenaga kesehatan ini, tentu akan salurkan kepada fraksi-fraksi yang menolak untuk tidak melanjutkan RUU Kesehatan," kata Harif ditemui dalam aksi demonstrasi di depan gedung DPR, Selasa (11/7/2023).
Meski begitu ia tetap menyerahkan keputusan itu kepada seluruh anggotanya.
"Tapi semuanya kita serahkan kepada anggota, teman-teman semua berpendidikan punya analisa dan daya pikir yang tinggi. Saya kira bagaimana mampu memilih partai maupun caleg calon presiden pada tahun 2024," tegasnya.
Adapun sebelumnya Legislator Demokrat Komisi III sekaligus anggota Baleg, Santoso menilai bahwa RUU Kesehatan terindikasi pesanan pihak yang ingin membangun bisnis kesehatan di Indonesia.
"Undang-Undang ini terindikasi pesanan dari para pihak yang ingin membangun bisnis kesehatan di Indonesia, kenapa? Karena Indonesia memiliki potensi penduduk keempat terbesar di dunia," kata Santoso ditemui di depan Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (11/7/2023).
Baca juga: Fraksi Demokrat dan PKS Tolak Disahkannya RUU Kesehatan jadi Undang-undang, Ini Alasannya
Menurutnya hal itu menjadi peluang market bagi perusahaan-perusahaan multinasional di bidang kesehatan.
"Undang-undang ini memberikan peluang yang cukup besar terhadap masuknya usaha-usaha di bidang kesehatan dari luar negeri. Ini yang menjadi dasar kita agar undang-undang kini tetap kita tolak," jelasnya.