News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

RUU Desa

Rapat Paripurna Sahkan Revisi UU Desa Jadi RUU Usul Inisiatif DPR

Penulis: Chaerul Umam
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua DPR RI, Puan Maharani saat Rapat Paripurna DPR ke-29 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2022-2023 di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta pada Selasa (11/7/2023).

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Revisi Undang-Undang (UU) tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa disetujui menjadi RUU inisiatif DPR RI.

Keputusan itu dilakukan dalam Rapat Paripurna DPR RI pada Selasa (11/7/2023), yang dipimpin langsung Ketua DPR RI Puan Maharani.

Awalnya, 9 fraksi di DPR RI menyampaikan pandangan terkait RUU Desa ke kepada pimpinan DPR yang disampaikan secara tertulis.

Kemudian, sebagai pimpinan rapat Puan meminta persetujuan terhadap pengesahan RUU Desa tersebut sebagai inisiatif DPR.

"Dengan demikian 9 fraksi telah menyampaikan pendapatnya masing-masing. Apakah RUU tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dapat disetujui untuk disahkan menjadi rancangan undang-undang usul DPR?" tanya Puan kepada anggota dewan yang hadir.

"Setuju," jawab peserta rapat.

Sebelumnya, Badan Legislasi (Baleg) DPR menyepakati draf Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (RUU Desa) menjadi usul inisiatif DPR.

Kesepakatan itu diambil dalam Rapat Pleno yang dipimpin Wakil Ketua Baleg DPR RI Achmad Baidowi, di Gedung DPR, Jakarta, Senin (3/7/2023).

"Terima kasih kepada seluruh fraksi yang sudah menyampaikan pandangan dan pendapatnya. Apakah rancangan revisi undang undang desa dapat kita setujui?" tanya Baidowi kepada peserta rapat.

"Setuju," jawab seluruh fraksi di Baleg.

Pria yang akran disapa Awiek itu mengatakan, agenda selanjutnya adalah penyerahan draf RUU Desa dalam Rapat Paripurna DPR sekaligus meminta persetujuan paripurna terhadap RUU Desa untuk menjadi usul inisiatif DPR.

Dia berharap RUU yang dibawa ke paripurna untuk menjadi usul inisiatif DPR segera direspons pemerintah untuk dibahas bersama.

Baca juga: Meningkat Drastis, Ombudsman Terima 352 Laporan Terkait Pemberhentian Perangkat Desa

"Selanjutnya, kami berharap pemerintah segera merespons usulan dari DPR ini guna menindaklanjuti dalam pembahasan berikutnya," ucap Awiek.

Adapun dalam rapat Panja RUU Desa, terdapat 19 poin revisi, satu diantaranya yakni Perubahan Pasal 39 terkait masa jabatan kepala desa menjadi sembilan tahun, paling banyak dua kali masa jabatan secara berturut turut atau tidak secara berturut turut.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini