TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Revisi Undang-Undang (UU) tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa disetujui menjadi RUU inisiatif DPR RI.
Keputusan itu dilakukan dalam Rapat Paripurna DPR RI pada Selasa (11/7/2023), yang dipimpin langsung Ketua DPR RI Puan Maharani.
Awalnya, 9 fraksi di DPR RI menyampaikan pandangan terkait RUU Desa ke kepada pimpinan DPR yang disampaikan secara tertulis.
Kemudian, sebagai pimpinan rapat Puan meminta persetujuan terhadap pengesahan RUU Desa tersebut sebagai inisiatif DPR.
"Dengan demikian 9 fraksi telah menyampaikan pendapatnya masing-masing. Apakah RUU tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dapat disetujui untuk disahkan menjadi rancangan undang-undang usul DPR?" tanya Puan kepada anggota dewan yang hadir.
"Setuju," jawab peserta rapat.
Sebelumnya, Badan Legislasi (Baleg) DPR menyepakati draf Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (RUU Desa) menjadi usul inisiatif DPR.
Kesepakatan itu diambil dalam Rapat Pleno yang dipimpin Wakil Ketua Baleg DPR RI Achmad Baidowi, di Gedung DPR, Jakarta, Senin (3/7/2023).
"Terima kasih kepada seluruh fraksi yang sudah menyampaikan pandangan dan pendapatnya. Apakah rancangan revisi undang undang desa dapat kita setujui?" tanya Baidowi kepada peserta rapat.
"Setuju," jawab seluruh fraksi di Baleg.
Pria yang akran disapa Awiek itu mengatakan, agenda selanjutnya adalah penyerahan draf RUU Desa dalam Rapat Paripurna DPR sekaligus meminta persetujuan paripurna terhadap RUU Desa untuk menjadi usul inisiatif DPR.
Dia berharap RUU yang dibawa ke paripurna untuk menjadi usul inisiatif DPR segera direspons pemerintah untuk dibahas bersama.
Baca juga: Meningkat Drastis, Ombudsman Terima 352 Laporan Terkait Pemberhentian Perangkat Desa
"Selanjutnya, kami berharap pemerintah segera merespons usulan dari DPR ini guna menindaklanjuti dalam pembahasan berikutnya," ucap Awiek.
Adapun dalam rapat Panja RUU Desa, terdapat 19 poin revisi, satu diantaranya yakni Perubahan Pasal 39 terkait masa jabatan kepala desa menjadi sembilan tahun, paling banyak dua kali masa jabatan secara berturut turut atau tidak secara berturut turut.