News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

RUU Kesehatan

Puan Tak Temui Pendemo RUU Kesehatan, Massa Diminta Sampaikan Masukan ke MK

Penulis: Galuh Widya Wardani
Editor: Sri Juliati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua DPR RI, Puan Maharani saat Rapat Paripurna DPR ke-29 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2022-2023 di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta pada Selasa (11/7/2023).Puan Maharani menjelaskan alasan dirinya tak menemui massa aksi demo Rancangan Undang-undang (RUU) Kesehatan, pada Selasa (11/7/2023).

TRIBUNNEWS.COM - Ketua DPR RI Puan Maharani menjelaskan alasan dirinya tak menemui massa aksi demo Rancangan Undang-undang (RUU) Kesehatan, pada Selasa (11/7/2023) kemarin.

Sebelum RUU disahkan menjadi Undang-undang, kata Puan, pemerintah sudah membuka ruang diskusi.

Apabila masyarakat masih belum puas terkait hasil pengesahan RUU Kesehatan menjadi UU, Puan menyebut masih ada kesempatan untuk menyampaikan masukan ke Mahkamah Konstitusi (MK).

"DPR melalui Komisi IX dan pemerintah melalui Kementerian Kesehatan sudah membuka ruang seluas-luasnya kepada semua pihak yang kemudian mempunyai kepentingan aspirasi dan masukan dalam pembahasan-pembahasan yang dilakukan secara simultan beberapa bulan yang lalu."

"Jadi kalau kemudian ada pihak-pihak yang merasa bahwa masukan aspirasi atau hak konstitusionalnya belum kemudian terakomodir, maka bisa menyampaikannya lagi kepada pemerintah, karena DPR sudah selesai dan nanti yang akan mengeluarkan PP adalah Kementerian Kesehatan," ungkap Puan dikutip dari Kompas Tv.

Baca juga: CISDI: Pengesahan RUU Kesehatan Terburu-buru dan Tidak Transparan

Masukan tersebut bisa disampaikan kepada pemerintah melalui Kementerian Kesehatan.

"Kalau masih merasa atau dianggap hal itu belum cukup, kita kan punya tempat lain untuk kemudian menampung aspirasi tersebut yaitu melalui MK, jadi silahkan saja itu (dimanfaatkan)," ucap Puan.

Sebelumnya, Selasa kemarin, DPR RI mengesahkan RUU Kesehatan menjadi Undang-undang di Rapat Paripurna yang dipimpin langsung Ketua DPR RI Puan Maharani.

Baca juga: RUU Kesehatan Telah Sah Jadi UU, IDI dan Empat Organisasi Profesi Akan Ajukan Judicial Review 

Muncul Penolakan

Dalam pengesahan RUU Kesehatan menjadi UU, ada enam fraksi yang setuju.

Keenam fraksi yang setuju RUU Kesehatan dilanjutkan pada pembicaraan Tingkat II atau disahkan menjadi Undang-undang adalah PDIP, Golkar, Gerindra, PKB, PAN dan PPP.

Sementara itu, fraksi NasDem menerima pengesahan itu disertai dengan catatan.

Serta dua fraksi yaitu Demokrat dan PKS menolak RUU Kesehatan.

Buntut dari disahkannya RUU Kesehatan menjadi UU, anggota DPR RI Fraksi Partai Demokrat, Santoso pun mendukung para tenaga kesehatan (nakes) untuk mogok kerja.

Wakil Ketua Komisi IX DPR RI, Emanuel Melkiades Laka Lena (kiri) menyerahkan laporan hasil pembahasan RUU Kesehatan kepada Ketua DPR RI, Puan Maharani dalam sidang Rapat Paripurna DPR RI ke-29 Masa Sidang V Tahun 2022-2023 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (11/7/2023). Dalam Rapat Paripurna tersebut, Pimpinan dan Anggota DPR RI mengesahkan Omnibus Law Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Kesehatan menjadi Undang-Undang (UU). (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Baca juga: Tolak Pengesahan RUU Kesehatan, PPNI Bakal Diskusi dengan Demokrat dan PKS Soal Langkah Lanjutan

Aksi mogok kerja itu, kata Santoso, menjadi hak para nakes untuk melakukannya.

"Jika itu menjadi jalan terbaik agar para nakes terlindungi, terproteksi dengan adanya UU. Tidak seperti UU saat ini, menurut saya menjadi hak mereka juga untuk melakukan itu," ucap Santoso, Selasa (11/7/2023).

Namun, sebelum mogok kerja nakes dilakukan, Pemerintah harus berpikir bahwa profesi kesehatan juga harus diakomodir.

"Jadi jangan atas nama kekuasaan, atas nama rakyat keseluruhan, tapi mengorbankan orang yang bekerja untuk kesehatan, untuk rakyat."

"Mereka sebagai warga negara memiliki hak juga untuk dilindungi, untuk diakomodir profesinya," kata Santoso.

Demokrat, kata Santoso, juga  mendukung rencana nakes untuk mengajukan gugatan judical review RUU Omnibus Law Kesehatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).

"Karena Demokrat bersikap menolak, jika ini disahkan, maka cara konstitusinya adalah melalui judicial review," ungkap Santoso.

(Tribunnews.com/Galuh Widya Wardani/Chaerul Umam/Rifqah)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini